Peran Gapoktan Dalam Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (Puap) Di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung
Main Author: | Putri, Ivana Neelam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11703/ |
Daftar Isi:
- Gapoktan Tani Widodo Bersatu di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu Gapoktan penerima program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sejak tahun 2010. Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) merupakan salah satu kegiatan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M) yang dilaksanakan oleh Departemen Pertanian yang merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang pengelolaannya didampingi oleh tenaga penyuluh dan penyelia mitra tani. Gapoktan merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP dituntut untuk mengelola dana kredit secara mandiri. Survei pendahuluan menunjukkan bahwa Gapoktan mampu mengembangkan dana PUAP namun tidak pesat dikarenakan ada anggota yang terlambat dalam pengembalian dana. Setelah berjalan selama kurang lebih 7 tahun, program PUAP di Gapoktan Tani Widodo Bersatu perlu dievaluasi. Evaluasi terhadap program PUAP sangat berguna untuk melihat hasil dan perkembangan dari pelaksanaan program PUAP tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu, 1) Mendeskripsikan pelaksanaan program PUAP, 2) Menganalisis peran Gapoktan Tani Widodo Bersatu dalam pelaksanaan program PUAP, 3) Mengevaluasi sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan Program PUAP di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, 4) Mendeskripsikan kendala-kendala pada Gapoktan Tani Widodo Bersatu dalam menunjang kegiatan agribisnis anggotanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dan terpilih sebanyak 10 informan dan 3 orang key informant. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada informan maupun key informant. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program PUAP di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung yang terdiri dari penyaluran dana, pengelolaan dana, pengembalian dana, pemupukan modal, dan pemanfaatan dana dapat berjalan lancar kecuali pada pengembalian dana kredit PUAP. Sebesar 50% petani peminjam dana PUAP masih terlambat dalam pengembalian dana PUAP yang diakibatkan karena gagal panen dan ada yang beranggapan bahwa dana hibah yang tidak perlu dikembalikan. Gapoktan Tani Widodo Bersatu telah menjalankan perannya dengan baik dalam menunjang kegiatan agribisnis anggotanya. Gapoktan berperan langsung dalam penyaluran dan pengelolaan dana, seperti menyeleksi petani peminjam dan menentukan jangka waktu pengembalian dana maupun tingkat bunga yang harus dibayar oleh petani sesuai kesepatan bersama. Adanya program PUAP dapat menjadikan Gapoktan lebih aktif sebagai lembaga perekonomian pertanian, Gapoktan mampu mengelola dan mengembangkan dana PUAP dengan jumlah awal Rp 100.000.000,- menjadi Rp ii 149.790.000,- namun Gapoktan belum bisa membuat laporan perkembangan dana secara mandiri. Gapoktan belum mampu membentuk LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis) dengan alasan 1) perkembangan dana belum pesat karena pengembalian dana anggota masih belum lancar, 2) pembukuan Gapoktan masih lemah, 3) anggapan bahwa peran Gapoktan akan hilang apabila LKM-A terbentuk. Gapoktan belum bisa membangun unit usaha bersama dalam hal pengelolaan dan pemasaran hasil panen anggota karena ketidakmampuan SDM dan biaya. Adanya program PUAP dapat meningkatkan usaha on farm petani, namun petani belum mampu mewujudkan kegiatan usaha baru. Jumlah petani peminjam dana PUAP berfluktuasi, namun cenderung turun dibandingkan pada awal pencairan. Kendala pada Gapoktan Tani Widodo Bersatu yaitu pada unit penyedia pupuk, distributor pupuk kadang terlambat mengantarkan pupuk padahal waktu tanam akan dimulai, pengurus belum mampu memfasilitasi dalam hal pengelolaan dan pemasaran hasil panen karena keterbatasan waktu dan biaya yang dimiliki Gapoktan, dan ada anggota Gapoktan yang terlambat dalam mengembalikan dana PUAP sehingga menghambat perputaran uang.