Hubungan Pemerintah Desa Dengan Bpd (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam Peteptapan Peraturan Desa (Studi Pada Desa Sooko Kecamatan Sooko Kab. Mojokerto)

Main Author: Rusydiansyah, MFazaDzulfikar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117007/
Daftar Isi:
  • Masalah pembangunan adalah masalah utama yang harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Karena dengan adanya pembangunan, suatu daerah tersebut bisa diakatakan maju. Karena pembangunan perlu adanya kerjasama atau hubungan yang harmonis antara masyarakat sekitar dengan pemerintah daerah maupun BPD. Dan pada Desa Sooko yang merupakan desa terluas di Kabupaten Mojokerto, tidak menutup kemungkinan maslah pembangunan akan terus dipantau oleh pemerintah daerah maupun menjadi contoh bagi desa lain yang berada di Kabupaten Mojokerto. Pada Desa Sooko teresebut, hubungan BPD dan Pemerintah Desa maupun dengan masyarakat sekita sudah bisa dikatakan baik. Tidak menutup kemiungkinan perencanaan pembangunan akan berhasil pada pemerintahan desa periode 2014-2019. Dan pemerintah Desa Sooko dalam melaksanakan pembangunan sudah berpedoman pada PP. No. 72 Tahun 2005 dimana pada peraturan pemerintah tersebut berisikan tentang RPJMDes. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana untuk mendapatkan informasi digunakan teknik wawancara dan observasi mengenai hubungan BPD dengan Pemerintah Desa dalam Perencanaan pembangunan Desa. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan situs penelitian dilakukan pada Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu 1) Bahwa hubungan BPD dengan Pemerintah Desa terutama kepala desa sudah cukup harmonis. 2) Karena hubungan antara BPD dan Kepala Desa sudah Harmonis, pelaksanaan perencanaan pembangunan sudah bisa dilaksanakan, karena kedua belah pihak saling mengoreksi dan saling memberi saran serta kritik atas kebijakan tersebut. 3) Pemerintah Desa Sooko dalam pelaksanakan perencanaan pembangunan sudah berpedoman pada PP. No. 72 Tahun 2005. Perencanaan pembangunan tersebut antara lain persiapan, pelaksanaan dan pelembagaan. Saran dari peneliti, supaya hubungan yang sudah baik antara BPD dan Pemerintah Desa, teutama kepala desa bisa di tingkatkan lebih baik lagi dan bisa dipertahankan pada masa periode selanjutnya. Karena hubungan yang harmonis antara BPD dan Kepala Desa sangat berpengaruh terhadap perkembangan desa terutama masalah pemabngunan.