Pengaruh Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepuasan Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang)

Main Author: Silalahi, Sixvana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116932/1/skripsi_sixvana_silalahi.pdf
http://repository.ub.ac.id/116932/
Daftar Isi:
  • Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah mengubah sistem dan mekanisme pemungutan pajak official assessment system menjadi self assessment system. Keputusan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1984 dengan diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk mendukung agar sistem ini berjalan dengan lancar, maka diperlukan kualitas pelayanan yang sangat baik. Kualitas pelayanan yang baik harus memenuhi lima dimensi, yaitu keandalan (reliability), ketanggapan (responsiveness), jaminan (assurance), empati (emphaty) dan bukti fisik (tangible). Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitas pelayanan perpajakan, kepuasan Wajib Pajak, kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepuasan Wajib Pajak dan kepatuhan Wajib Pajak, serta untuk mengetahui pengaruh kepuasan Wajib Pajak dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik random sampling. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan menggunakan kuesioner. Subyek penelitian ini adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 93 responden. Analisis data menggunakan program SPSS versi 20. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa semua hipotesis diterima. Hipotesis 1 menujukkan bahwa kualitas pelayanan perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepuasan Wajib Pajak. Hipotesis ke 2 menunjukkan bahwa kualitas pelayanan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hipotesis ke 3 menunjukkan bahwa kepuasan Wajib Pajak dan kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak.