Efektivitas Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Dan Izin Mendirikan Bangunan Dalam Penataan Bangunan Perkotaan Di Kota Kediri (Studi Kasus Bidang Tata Ruang Dinas PU dan Kantor Pela
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan dikarenakan banyak kritik yang ditujukan kepada aparatur-aparatur yang keliru, tidak cermat, tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan keseimbangan ekologis yang dalam memberikan pelayanan perizinan pendirian bangunan. Kota Kediri melalui Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan, Pemerintah Kota Kediri menghendaki terciptanya ketertiban dalam kegiatan pembangunan yang pada saat ini sedang gencar dilaksanakan, khususnya dalam pendirian dan pengadaan bangunan. Salah satu kegiatan pembangunan yang dilakukan di Kota Kediri adalah penataan terhadap bangunan dengan mewajibkan setiap bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuannya agar bangunan yang didirikan oleh masyarakat dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak digunakan, dan tidak merusak lingkungan. Dalam menyusun skripsi ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana tercantum pada Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan pemberian IMB diperuntukkan kepada para masyarakat yang ingin mendirikan atau memperluas bangunannya. Menurut hasil penelitian, dapat dikatakan bahwa pihak Kantor Pelayanan Perizinan dan Bidang Tata Ruang Dinas PU Kota Kediri kurang mengetahui masalah bangunan yang tidak memiliki IMB. Pihak Kantor Pelayanan Perizinan dan Bidang Tata Ruang Dinas PU Kota Kediri masih kurang memperhatikan kondisi di lapangan apakah Peraturan Daerah yang dikeluarkan sudah berhasil efektif atau masih mengambang. Peneliti menyarankan, sebaiknya Kantor Pelayanan Perizinan lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat pemohon IMB mengenai standar minimal dalam bentuk syarat dan prosedur yang ditetapkan pada proses pelayanan IMB. Kemudian, mendengarkan kritik dan saran dari masyarakat sangat penting untuk mendorong efektivitas pelayanan menjadi lebih baik.