Pengelolaan Alokasi Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat (Studi Pada Desa Godean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk)
Daftar Isi:
- Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) sangat relevan dengan perspektif yang menempatkan desa sebagai basis partisipasi. Potensi partisipasi yang tinggi dari warga juga dapat ditumbuhkan, masyarakat mempunyai modal sosial yang tinggi untuk mendukung dan mengontrol jalannya pemerintahan. Berkaitan dengan uraian tersebut dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa Godean Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan serangkaian proses kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa pada pemerintahan desa Godean, disini peneliti juga menggunakan jenis penelitian kualitatif diskriptif, dan faktor pendorong dan penghambat yang dihadapi selama pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa Godean Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa Proses partisipasi masyarakat di dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Godean dibuktikan dengan keterlibatan langsung masyarakat tersebut melalui Musrenbangdes maupun melalui forum-forum masyarakat yang ada di Desa Godean. Melakukan reformasi birokrasi dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Godean pada Tahun 2013 melakukan reformasi birokrasi, yang sebelumnya di Tahun 2012 Kepala Desa yang lama tidak membuat laporan pertanggung jawaban terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Kendala internal pada pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Godean Tahun 2012 yang berupa tidak terlaksananya akuntabilitas, transparansi dan tidak adanya pertanggungjawaban oleh Kepala Desa yang lama membuktikan ketidak efektifan dari Alokasi Dana Desa. Rekomendasi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi adalah perlu mengoptimalkan peran aparatur desa dan meningkatkan peranserta masyarakat di dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa Godean.