Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan (Studi Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan)
Daftar Isi:
- Perubahan paradigm pemerintah dari sentralistis menuji desentralistis yang ditandai dengan kebijakan otonomi daerah membawa nuansa baru dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Perubahan paradigm tersebut sekaligus mencirikan perubahan volume atau beban tugas pemerintah daerah dalam menampung seluruh urusan yang diserahkan nantinya akan diwadahi dalam struktur organisasi perangkat daerah. Reformasi Birokrasi baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan kebutuhan dalam upaya untuk mewujudkan " good public governance ". Reformasi birokrasi dinas pemerintah lainnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi menurun ketika berurusan dengan dokumen perijinan yang terkesan berbelit-belit. Dengan adanya permasalahan-permasalahan membuat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan melakukan reformasi birokrasi dengan mengeluarkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berdasar pada Peraturan Mentri Dalam Negeri. Rumusan masalah yang peneliti angkat antara lain: (1) Apa sajakah pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan? (2) Bagaimanakah efektifitas dan efisiensi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada kondisi pelayanan publik di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan? (3) Apa sajakah factor pendukung dan penghambat pelaksananan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan? Padapenelitian ini yang menjadi situs penelitian adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan. Sumber data dikumpulkan melalui Data Primer dan Data Sekunder. Adapun analisis data menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif pada Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan sedang melaksanakan reformasi birokrasi dibidang pelayanan dengan melaksanakan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berdasar pada Peraturan Mentri Dalam Negeri, dengan adanya reformasi birokrasi membuat pelayanan semakin lebih baik karena adanya perubahan serta perbaikan-perbaikan pada Badan Penananaman Modal dan Pelayanan Perijinana Terpadu Kota Pasuruan. Namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaan pelayanan publik, mulai dari kurangnya sosialisasi terhadap program Pelayanan Terpadu Satu Pintu, v perlunya mengubah sedikit-demi sedikit budaya birokrasi lama terhadap program Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu adanya pembenahan sedikit-demi sedikit kendala yang ada pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinaan Terpadu Kota Pasuruan, perlunya penerapan kompensasi terhadap masyarakat sebagai pemohon dan saksi untuk petugas apabila terdapat keterlambatan dalam menangani berkas pengajuan pelayanan. Saran dari peneliti, perlu adanya sosialisasi yang dilakukan dinas terkait program Pelayan Terpadu Satu Pintu. Dibutuhkan penanaman nilai bahwa dengan kemajuan informasi serta pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bukanlah halangan, namun merupakan sebuah kendaraan bagi organisasi pemerintahan untuk mencapai tujuannya dan melakukan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Semua kendala tersebut dapat diselesaikan secara perlahan apabila usaha-usaha di atas ditunjang dengan komitmen pimpinan serta orang-orang yang menangani hal tersebut. Dalam program Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan sangat dibutuhkan untuk penerapan kompensasi terhadap masyarakat sebagai pemohon dan sanksi kepada petugas sebagai pelayanan perijinan jika permohonan perijinan tersebut mengalami keterlambatan untuk memproses alur dalam menangai berkas pengajuan pelayanan.