Kinerja Kantor Pertanahan dalam Pelayanan Bidang Pendaftaran Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi di Kantor Pertanahan Kota Batu)

Main Author: Setyawan, Setyawan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116856/1/SKRIPSI_FULL.pdf
http://repository.ub.ac.id/116856/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya permasalahan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Batu, yaitu banyak tanah di Kota Batu yang belum memiliki sertipikat. Data Kantor Pertanahan Kota Batu mencatat dari 91.414 bidang tanah, hanya sekitar 31 ribu bidang atau 28 persen bidang tanah yang sudah bersertipikat, jadi lebih dari 60 ribu tanah di Kota Batu tidak memiliki sertipikat. Masyarakat masih enggan mengurusi sertipikat karena ada anggapan biaya pengurusan sertipikat tanah sangat mahal. Selain itu, ada anggapan proses pengurusan sertipikat rumit dan membutuhkan waktu lama. Permasalahan tersebut seharusnya segera ditangani mengingat betapa pentingnya akan keberadaan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat guna memberika kepastian hukum kepada pemegang hak suatu tanah. Untuk itu dibutuhkan peran dari aparatur pemerintahan melalui kinerja pelayanan publik agar terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kinerja Kantor Pertanahan Kota Batu dalam pelayanan bidang pendaftaran sertipikat hak atas tanah dan mengetahui kendala - kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Batu dalam pelayanan bidang pendaftaran sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan tujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan mengenai fakta-fakta yang diselidiki. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kinerja Kantor Pertanahan Kota Batu dalam memberikan pelayanan pendaftaran sertipikat hak atas tanah sudah dapat dikatakan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari kemudahan mekanisme atau prosedur pelayanan, kejelasan persyaratan pelayanan, ketepatan waktu dan kecepatan pelayanan, kejelasan biaya, kesesuaian biaya dan kewajaran biaya pelayanan, kemampuan pegawai, kedisiplinan pegawai, kesopanan dan keramahan pegawai dalam memberikan pelayanan pendaftaran sertipikat hak atas tanah. Namun demikian tetap terdapat berbagai kendala-kendala diantaranya, kurangnya kesadaran masyarakat akan keberadaan sertipikat tanah, kurangnya persyaratan oleh pemohon, pada saat pengukuran, pemilik berbatasan dengan obyek tanah sulit ditemui, medan bidang tanah yang diukur, karena di Kota Batu merupakan daerah lereng-lereng, sehingga membutuhkan waktu lebih dari sehari, pajak peralihan karena belum semua pemohon melengkapi pajak peralihan dan pemohon harus mencari uang dulu untuk dapat membayarnya, dan keterbatasan personil / staff, karena volume pekerjaan yang banyak dengan staff yang minim. Adapun saran yang diberikan peneliti kepada Kantor Pertanahan Kota Batu, sebagai berikut: 1. Pegawai pada bagian pelayanan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan sertipikat. Di sisi lain pegawai juga harus memberikan penjelasan lebih detail lagi tentang seluruh pelayanan, mulai dari prosedur, persyaratan, waktu serta biaya dengan cara sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, tentunya yang mudah dipahami yaitu melalui gambar, website serta brosur yang bisa dilihat masyarakat secara keseluruhan. 2. Pada saat akan melakukan pengukuran, pemohon di anjurkan mencari informasi tentang pemilik berbatasan. Dan mengundang untuk datang pada saat pengukuran tanah. 3. Untuk mengatasi permasalahan kurangnya jumlah personil untuk bidang pengukuran, maka penulis memberikan saran kepada Kantor Pertanahan untuk mengupayakan perubahan personil yang berupa penambahan anggota dari segi jumlah, tentunya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada. 4. Kantor Pertanahan Kota Batu seharusnya mengupayakan perencanaan yaitu berpa target-target kedepan yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat capaian tujuan dan sasaran organisasi.