Daftar Isi:
  • Pengelolaan keuangan desa diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Perencanaan anggaran ADD dilakukan melalui pejaringan aspirasi masyarakat melalui Musrembang Desa untuk menyepakati Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang menjadi acuan pengelolaan anggaran dalam setahun. Rencana Penggunaan Dana (RPD) ini diaokasikan sebesar 70% untuk pemberdayaan dan 30% untuk operasional pemerintah desa sesuai dengan Perda Kabupaten Malang No.18 Tahun 2006 tentang ADD. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain, Administrasi Publik sebagai kaidah utama dalam pelaksanaan Administrasi Desa serta pengelolaan keuangan desa yang diwujudkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu Konsep Otonomi Daerah juga menjadi acuan peneliti dalam mengetahui bentuk perimbangan keuangan daerah. Konsep lain yang digunakan juga berkaitan dengan penganggaran sektor publik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi satu-satunya sumber pendapatan di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Pengelolaan ADD dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Mulyoagung sebagian besar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa dan Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa namun ada beberapa kegiatan yang belum dapat diwujudkan. Salah satunya tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG). Berdasarkan hasil penelitian, penulis merumuskan saran sebagai berikut: 1) Merencanakan program-program inovatif dalam ADD, 2) Mengoptimalkan potensi-potensi di Desa Mulyoagung sebagai Pemasukan Asli Desa (PAD) yang dapat menggerakkan roda ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, 3) Memprioritaskan penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan Bupati No.36 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No.18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa dengan menargetkan indikator-indikator keberhasilan ADD 4) Menyusun Laporan Berkala secara konsisten dalam setiap tahap penganggaran ADD, 5) Menyempurnakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menambahkan laporan penyerapan anggaran, masalah yang dihadapi dalam implementasi anggaran serta rekomendasi yang dapat menjadi solusi persoalan di tahun anggaran selanjutnya.