Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Probolinggo (Studi pada UPT Rusun Kota Probolinggo)

Main Author: PutriNW, SerlyFitri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116817/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/116817/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya masalah kepenghunian Rusunawa seperti penyalahgunaan unit Rusunawa, tunggakan pembayaran retribusi dan kerusakan hunian Rusunawa. Maka dalam usaha mengatasi permasalahan tersebut, penting untuk melaksanakan pengelolaan Rusunawa dengan lebih baik. Pengelolaan Rusunawa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Perwali Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengelolaan Rusunawa Kota Probolinggo. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis pengelolaan Rusunawa yang dilakukan oleh UPT Rusun Kota Probolinggo, serta untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan Rusunawa yang dilakukan oleh UPT Rusun Kota Probolinggo. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan lokasi dan situs penelitian di Kota Probolinggo dan UPT Rusun Kota Probolinggo. Sumber data diambil dari wawancara langsung dan diambil dari dokumen atau arsip yang berkaitan dengan peneliti. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Rusunawa yang dilakukan UPT Rusun Kota Probolinggo dilakukan melalui empat fungsi manajemen yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dengan berdasarkan pada Perwali Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengelolaan Rusunawa Kota Probolinggo. Saran atas pelaksanaan pengelolaan Rusunawa di Kota Probolinggo adalah hendaknya memberikan sanksi berupa denda kepada penghuni yang melanggar tata tertib, serta melakukan pengecekan secara berkala dengan melibatkan Ketua RT agar penghuni dapat menjaga kelestarian fasilitas Rusunawa. Selain itu pihak pengelola perlu mengatur ulang pembagian hunian berdasarkan usia yang tidak sesuai dengan ketentuannya serta segera meresmikan SOP sebagai standar dalam pengawasan.