Penggunaan Asas Diskresi oleh Pejabat Publik terhadap Pelayanan Administratif (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang)
Main Author: | Trilaksono, Deni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116797/1/Deni_Trilaksono_105030101111093.pdf http://repository.ub.ac.id/116797/ |
Daftar Isi:
- Diskresi menjadi sebuah alternatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas legalitas. Diskresi memberikan ruang bergerak bagi pejabat publik untuk melakukan tindakan tanpa harus sepenuhnya terikat pada Undang-Undang, asalkan tetap demi kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Jombang, sedangkan situsnya berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sumber data primernya diperoleh dari beberapa wawancara dengan beberapa informan yang berkaitan, sedangkan data sekundernya diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tema tersebut. Teknik pengumpulan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan instrumen penelitiannya adalah peneliti sendiri, dan beberapa alat bantu yaitu interview guide dan alat penunjang lainnya. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pejabat publik belum sepenuhnya memahami tentang adanya asas diskresi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (2) Bentuk diskresi yang telah dilakukan antara lain program pemutihan akta massal dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT KORPRI, perekamaan E-KTP yang masih dilakukan dimana proses perekaman E-KTP secara nasional sudah dinyatakan selesai, kebijakan baru dalam mengurus akta kelahiran dimana saksi harus satu desa dan kuasa harus satu nasab .(3) Alasan pejabat publik melakukan diskresi adalah karena peraturan yang ada menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat, belum ada peraturan yang mengatur tentang saksi harus satu desa dan kuasa saksi harus satu nasab. (4) Ada urutan yang jelas bagaimana proses diskresi menjadi peraturan perundangundangan. (5) Diskresi memberikan kepuasan bagi pejabat publik yang melaksanakannya, pejabat publik yang melakukan diskresi tidak mendapatkan sangsi hukum. (6) Dengan adanya diskresi, masyarakat mengerti proses administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tetapi diskresi yang dilakukan pejabat publik menimbulkan perlawanan dari masyarakat karena masyarakat merasa dipersulit dengan kebijakan yang baru.