Implementasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam Pengolahan Limbah Industri Kecil (Studi pada Limbah Industri Kecil Tepung Tapioka di Desa Petok Kabupaten Kediri)

Main Author: Fakhrirriza, MAfif
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116792/1/M.AFIF_FAKHRIRRIZA_0810313112.pdf
http://repository.ub.ac.id/116792/
Daftar Isi:
  • Percepatan pembangunan pada sektor industri merupakan suatu langkah nyata bagi pemerintah untuk menumbuhkan dan mengembangkan industrialisasi di Indonesia sebagai upaya untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pada setiap pembangunan selalu menimbulkan berbagai dampak bagi manusia dan lingkungan hidupnya, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu contohnya adalah industri kecil tepung tapioka di Desa Petok Kabupaten Kediri. Dari segi ekonomi, industri kecil ini memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, industri kecil tersebut menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengolah limbah industri kecil khususnya pada industri kecil tepung tapioka di Desa Petok dengan melihat realitanya pada masyarakat di sekitar industri tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder; teknik pengumpulan datanya dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi; instrumen penelitian yang digunakan yaitu peneliti sendiri, pedoman wawancara, dan catatan lapangan; metode analisinya menggunakan analisis data model interaktif dari Miles dan Huberman dengan alur kegiatan: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Beberapa produk hukum telah dimiliki Kabupaten Kediri dalam mengatasi dampak pencemaran limbah industri, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2008. Berbagai regulasi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai program nyata di lapangan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, industri yang bersangkutan, media massa, non government organizations, dinas pemerintah Kabupaten Kediri lainnya, serta instansi lain yang terkait. Dalam mengimplementasikan program-program tersebut tentunya butuh anggaran, aktor pelaksana, target groups, serta indikator kinerja. Adapun upaya yang telah dilakukan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri terhadap industri kecil tepung tapioka di Desa Petok meliputi pengolahah limbah cair dengan teknologi IPAL, pemlengsengan Sungai Brantas, pemanfaatan onggok / ampas untuk penggemukan sapi, dan pembuatan alat pengering tapioka. Namun demikian, realitanya berbagai pencemaran masih sering ditemukan di masyarakat dan lingkungan sekitar industri kecil tepung tapioka di Desa Petok hingga kini. Misalnya pencemaran limbah, baik itu limbah cair maupun padat (onggok / ampas) pada air dan tanah. Kurang optimalnya upaya Pemerintah Kabupaten Kediri yang dalam hal ini diwakili Kantor Lingkungan Hidup dalam mengatasi dampak pencemaran limbah industri, terutama industri kecil tepung tapioka di Desa Petok disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: indikator kinerja yang dimiliki kurang jelas, belum dijalankannya beberapa program lingkungan hidup, beberapa program masih bersifat formalitas, serta buruknya implementasi good governance. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri didukung oleh anggaran dana dari APBD, peran aktif pemerintah pusat dan provinsi, serta respon positif dari pengrajin dan masyarakat. Sedangkan penghambatnya meliputi kurangnya anggaran dana, terbatasnya sarana dan prasarana, minimnya Sumber Daya Manusia dan faktor alam yang musimnya kurang mendukung. Untuk meminimalisasi celah dalam implementasi kebijakan tersebut agar berjalan optimal, maka diperlukan beberapa langkah konkrit bagi pemerintah maupun Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri. Langkah tersebut adalah: 1) restrukturisasi dan fungsionalisasi pegawai Kantor Lingkungan Hidup yang meliputi peningkatan kuantitas dan kualitas pegawai, 2) reorientasi kelembagaan seperti otoritas lebih luas pada Kantor Lingkungan Hidup, political will, dan membentuk badan khusus penghukum industri polluter, 3) peningkatan anggaran di bidang lingkungan hidup, 4) aliansi (kerjasama) dengan masyarakat, pengrajin, dan pihak lain yang terkait, dan 5) evaluasi perumusan dan pengimplementasian regulasi tentang pencemaran air dan tanah di wilayah Kabupaten Kediri.