Reformasi Kelembagaan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) Menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Untuk Mewujudkan Good Governance (Studi Pada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab

Main Author: Thantauwi, RBImam
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116790/1/BAB_I_FIX.pdf
http://repository.ub.ac.id/116790/2/BAB_II_FIX.pdf
http://repository.ub.ac.id/116790/3/COVER_%2B_DAFTAR_ISI_FIX.pdf
http://repository.ub.ac.id/116790/4/BAB_IV_FIX.pdf
http://repository.ub.ac.id/116790/5/BAB_III_FIX.pdf
http://repository.ub.ac.id/116790/6/BAB_V_FIX.pdf
http://repository.ub.ac.id/116790/7/Daftar_Pustaka_SRIPSHIT_FIX.pdf
http://repository.ub.ac.id/116790/
Daftar Isi:
  • Birokrasi perizinan menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam perkembangan usaha di Indonesia. Banyaknya peraturan yang tumpang tindih, prosedur berbelit, tingginya biaya, tidak adanya kepastian jangka waktu penyelesaian, sarana dan prasarana kurang memadai, merupakan kendala terbesar terhadap pelayanan perizinan yang dihadapi masyarakat. Maka dibuat sebuah sistem regulasi yang bisa mengakomodir penyelesaian masalah tentang birokrasi pelayanan perizinan yaitu “Pelayanan Satu Pintu”. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi reformasi kelembagaan dari Unit Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Sumenep serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang mewujudkan good governance pada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Sumenep. Metode pendekatan yang digunakan adalah empiris, selanjutnya data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dalam reformasi kelembagaan dari UP2T menjadi BPPT, yaitu:(1) reformasi strukur: sudah banyak perubahan dimana yang dulunya dipimpin eselon yang lebih rendah sekarang dipimpin oleh eselon yang lebih tinggi,(2) reformasi sumber daya manusia: sumber daya manusia/pegawai di kantor BPPT Kabupaten Sumenep sebagian masih belum berpengalaman dalam hal perizinan,(3) reformasi sarana dan prasarana: sarana seperti gedung perkantoran dan tempat pemprosesan izin masih kecil dan sempit tapi dari segi peralatan sudah lumayan berkualitas,(4) reformasi budaya organisasi:banyak yang berubah, pada saat UP2T masih di tandatangani Sekretaris, sekarang (BPPT) Kepala Badan yang menandatangani kewenangan tentang perizinan.Permasalahan yang kedua tentang mewujudkan good governance pada reformasi kelembagaan dari UP2T menjadi BPPT Kabupaten Sumenep, yaitu:(1) Akuntabilitas:merujuk pada pengembangan rasa tanggung jawab, BPPT sudah melakukannya dengan baik,(2) Transparansi:masih belum transparan masalah biaya perizinan,(3) Partisipasi: masih kurang peran dan partisipasi pemerintah agar mendorong masyarakat untuk taat pada perizinan,(4) Rule of law/penegakan hukum: sudah ada legitimasi hukumnya dan sudah diterapkan dengan baik. Berdasarkan uraian tersebut kiranya perlu adanya kerja sama antara Pemerintah, pihak BPPT, sektor privat, investor dan masyarakat agar dapat terwujudkepemerintahan yang baik (good governance) pada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.