Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Studi pada Pelayanan e-KTP di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo

Main Author: EkoJ, RizqiFajar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116781/1/Skripsi_Rizqi_Fajar_Eko_J_%28105030100111029%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/116781/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini mengkaji terkait kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Peneliti fokus pada tataran implementasi kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo khususnya pada produk layanan e-KTP yang secara nasional telah di instruksikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk setiap penduduk memiliki satu identitas kependudukan. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan triangulasi (gabungan) dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan menggunakan analisis data dari Miles and Huberman. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu: 1) Bentuk kebijakan PATEN merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri. Adanya PATEN merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan publik khususnya pelayanan administratif di tingkat kecamatan yang di dukung dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat. 2) Implementasi kebijakan PATEN pada produk layanan e-KTP secara umum dapat diketahui empat isu pokok model implementasi kebijakan publik dari George Edward III, bahwa komunikasi, sumber daya, disposisi dapat dikatakan berhasil dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan, namun pada struktur birokrasi masih terkendala pada struktur yang hierarkis dan prosedur yang panjang dalam proses penerbitan e-KTP. 3) Dampak dari implementasi kebijakan PATEN pada produk layanan e-KTP belum dapat dirasakan oleh masyarakat, dikarenakan struktur yang terlalu hierarkis dan prosedur yang panjang dalam proses penerbitan e-KTP. Dengan demikian menyebabkan adanya ketidakpastian waktu pada proses penerbitan e-KTP. Rekomendasi dari penelitian ini yaitu: 1) Kebijakan PATEN merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri, namun belum seluruhnya kecamatan di Indonesia telah menyelenggarakan PATEN, maka dari itu diperlukan regulasi yang jelas dan tegas untuk memperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010. 2) Perlu adanya pemangkasan struktur birokrasi, karena struktur birokrasi yang hierarkis menjadi penghambat keberhasilan implementasi kebijakan PATEN dalam proses penerbitan e-KTP. 3) Dengan adanya pemangkasan struktur birokrasi dan prosedur layanan, maka kepastian waktu dapat ditentukan.