Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak dalam Merespon Surat Himbauan Terhadap Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu)
Main Author: | Subagiyo, EvianyKusmanasari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116773/1/SKRIPSI_FULL.pdf http://repository.ub.ac.id/116773/ |
Daftar Isi:
- Salah satu bentuk law enforcement dibidang perpajakan yaitu melalui kegiatan himbauan pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan himbauan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, pasal 1 menyebutkan bahwa, “Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel Sanksi (X1), Kesadaran Wajib Pajak (X2), Pelayanan (X3), dan Pengawasan (X4) terhadap Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan (Y). Penelitian ini menggunakan metode explanatory research yang menunjukkan hubungan kausal antar variabel-variabel penelitian dengan pengujian hipotesis. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 20.475 wajib pajak dengan penentuan sampel menggunakan rumus Taro Yamane yaitu sebanyak 100 responden. Teknik pengambilan sampel menggunakan simple random sampling dan teknik pengumpulan data menggunakan penyebaran kuesioner. Analisis data yang digunakan adalah Regresi Linier Berganda. Berdasarkan hasil analisis Regresi Linier Berganda diketahui bahwa variabel Kesadaran Wajib Pajak (X2), Pelayanan (X3), dan Pengawasan (X4) memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan (Y), sedangkan variabel Sanksi (X1) memiliki pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan (Y). Saran dari hasil penelitian ini sebaiknya ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan agar ditaati dan dipatuhi serta pihak Direktorat Jendral Pajak hendaknya lebih meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan menerbitkan Surat Himbauan kepada wajib pajak.