Efektifitas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun)
Main Author: | K, ArdithyaMahendraH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116771/1/ARDITHYA_MAHENDRA_0910310175.pdf http://repository.ub.ac.id/116771/ |
Daftar Isi:
- Reformasi menghasilkan sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan baru yang disebut otonomi daerah. Kabupaten Madiun merupakan salah satu daerah yang diberi hak otonomi. Penerapan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diyakini akan mampu mendekatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan memupuk demokrasi lokal, dengan demikian Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk membiayai seluruh kegiatan pemerintahan dan pelayanan berdasarkan biaya secara mandiri. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuat anggaran pembiayaan untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor perpajakan merupakan salah satu sumber PAD untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Sektor ini memiliki potensi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu pajak yang dipungut Pemerintah Kabupaten Madiun. Fokus dalam penelitian ini adalah pada efektifitas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan serta kontribusi pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap PAD. Data diperoleh dari Dinas PU, bidang Sumber Daya Alam sekretariat daerah dan dinas pendapatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan model Miles dan Huberman. Penelitian ini menunjukkan bahwa o bjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Khusus untuk pertambangan adalah tanah urug. Subjek pajak adalah badan atau perorangan. Asas pemungutan yang digunakan dalam pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah azas sumber. Dalam pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan ini menggunakan official Assessment System. P emungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Madiun menggunakan mekanisme Stelsel Nyata (Real Stelsel). Dasar pengenaan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan adalah 25% dari harga kena pajak dikali volume. Kewenangan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ini adalah pemerintah Kota/Kabupaten sesuai peraturan dan perundang – undangan. Perintah menugaskan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam hal ini dinas pendapatan sebagai koordinator pemungutan pajak daerah, Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat daerah dan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya sebagai pelaksana. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Madiun mengalami fluktuasi tetapi cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Namun, tidak dapat dipungkiri dana alokasi dari pusat merupakan sumbangsih terbesar dalam APBD Kabupaten Madiun. Ketergantungan ini terlihat dari sumbangsih PAD terhadap APBD Kabupaten Madiun hanya sebesar 7,05%. Sektor perpajakan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu pajak yang dipungut Pemerintah kabupaten Madiun . Sumbangan rata – rata pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap PAD sebesar 0,421% dalam 5 tahun terakhir. Penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan ini cenderung mengalami peningkatan dalam hitungan angka.