Implementasi Kebijakan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Sempadan Afvoer Bono, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Perda Nomor 5 tahun 2007 terhadap para PKL di kawasan sempadan afvoer bono. Adanya proses penertiban aktifitas PKL di kawasan tersebut memunculkan berbagai dinamika kepentingan antara para PKL, warga sekitar, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dengan fokus penelitian (1) Implementasi kebijakan Perda Nomor 5 tahun 2007 terhadap PKL di kawasan sempadan afvoer bono, serta (2) Faktor yang mendukung, dan menghambat implementasi kebijakan Perda Nomor 5 tahun 2007 terhadap PKL di kawasan sempadan afvoer bono. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Implementasi Kebijakan Perda Nomor 5 tahun 2007 terkait dengan keberadaan para PKL di kawasan sempadan afvoer bono, belum terimplementasikan secara baik, beberapa hal seperti unsur komunikasi masih memuat unsur ketidakjelasan, dan bersifat inkonsisten akan bentuk pelaksanaannya. Untuk unsur sumber daya masih belum memadai secara keseluruhan. Selain itu, terdapat kecenderungan para pelaksana kebijakan, untuk tidak memprioritaskan pelaksanaan kebijakan tersebut. Terdapat pula pengakomodasian pada kelompok tertentu, serta dampak yang ditimbulkan dari sikap pelaksana kebijakan, mengakibatkan menjamurnya para PKL di kawasan tersebut. Sedangkan pada unsur struktur organisasi, masih belum diterapkan secara menyeluruh standar operasi prosedur yang ada. Hambatan yang ada pada pengimplementasian kebijakan Perda Nomor 5 tahun 2007, antara lain adanya sikap ketidakpatuhan anggota kelompok PKL, serta adanya keinginan untuk mencari keuntungan secara cepat dari kelompok PKL, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Saran dari penelitian ini adalah perlu memasukkan program penertiban PKL di kawasan sempadan afvoer bono ke dalam prioritas pembangunan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, selain itu perlu adanya regulasi yang berfungsi khusus mengatur keberadaan para PKL. Pentingnya penerapan sistem komando tunggal, untuk memudahkan penyaluran komunikasi penertiban PKL. Diharapakan juga adanya penambahan staff pelaksana kebijakan pada tingkat kecamatan, serta terdapat penilaian staff tersebut berdasarkan sistem reward dan punishment.