Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo)
Main Author: | Pertiwi, RizkaNovianti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116759/1/SKRIPSI___RIZKA_NOVIANTI_PERTIWI__105030407111017.pdf http://repository.ub.ac.id/116759/ |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Pajak Bumi dan Bangunan yang sebelumnya menjadi Pajak Pusat kini menjadi Pajak Daerah. Peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ke seluruh pemerintah Kabupaten/Kota dimulai paling lambat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2014. Kota Probolinggo merupakan salah satu kota yang sudah menerapkan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi Pajak Daerah pada tahun 2013. Tujuan penelitian untuk mengetahui efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Probolinggo dan upaya yang dilakukan dalam optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Probolinggo. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Probolinggo secara keseluruhan ini kurang efektif karena selama 6 tahun dari tahun 2008-2013 belum pernah mencapai target penerimaan yang telah ditentukan. Realisasi penerimaan terendah pada tahun 2010 sebesar 72,12% dengan kriteria kurang efektif. Sedangkan realisasi penerimaan tertinggi pada tahun 2013 sebesar 83,48% dengan kriteria cukup efektif. Kenaikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2013 dikarenakan peralihan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi Pajak Daerah dan faktor peningkatan sosialisasi pajak kepada Wajib Pajak. Upaya yang dilakukan dalam optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Probolinggo dari aspek segi penatalaksanaan administrasi, sosialisasi dan pemberian reward sudah cukup baik. Sebagai upaya dalam meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Probolinggo perlu melakukan pendataan ulang Objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan menyesuaikan harga pasar dan perekonomian saat ini.