Analisis Kesiapan Administrasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Kabupaten Malang)

Main Author: Tyasa, IqbalWilda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 1900
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116744/1/Skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/116744/
Daftar Isi:
  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tentang dilimpahkannya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ke daerah. Atas hal tersebut Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan segala aspek yang yang dibutuhkan untuk mengelola PBB P2. Tujuan dari penelitian ini adalah u ntuk menganalisis kesiapan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kabupaten Malang dalam melaksanakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian yang ditetapkan adalah tentang administrasi pemungutan PBB P2 dan tugas dan tanggung jawab DPPKA Kabupaten Malang tentang kesiapan pemungutan PBB P2. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data seperti wawancara dan dokumentasi. Instrumen penelitian yang dipilih peneliti berupa pedoman wawancara dan form pencatatan dokumen. Peneliti menggunakan teknik analisis data dengan model Miles and Huberman . Teknik analisis data dengan model Miles and Huberman menggunakan tahapan reduksi data dilanjutkan dengan penyajian data dan penarikan kesimpulan. Peneliti dalam penelitian menemukan bahwa DPPKA Kabupaten Malang sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki untuk mengelola PBB P2. Kesimpulan dari penelitian ini adalah DPPKA sudah siap untuk mengelola PBB P2 walaupun masih terdapat beberapa kekurangan yang akan terus dievaluasi dan diperbaiki ke depannya. Saran yang bisa disampaikan peneliti adalah untuk memberikan dorongan kepada Bupati Malang untuk mengambil tarif 0,3%, memperbanyak kerjasama dengan Bank sehat dalam pembukaan rekening PBB P2, memindahkan ruangan Bidang Pendapatan II ke tempat yang lebih nyaman, mengirimkan pegawai Bidang Pendapatan II untuk pelatihan penilaian dan memisahkan tugas keberatan dan banding.