Penerapan Fasilitas Dropbox Sebagai Wujud Reformasi Administrasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang)
Main Author: | Alfalakh, AuliaRezan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116716/1/SKRIPSI_EDIT_30RB.pdf http://repository.ub.ac.id/116716/ |
Daftar Isi:
- Reformasi administrasi perpajakan adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis, dan cepat. Reformasi administrasi perpajakan dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak, pemerintah harus melakukan berbagai inovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak yang nantinya akan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepercayaan Wajib Pajak dalam melaksanankan kewajiban perpajakannya. Salah satu inovasi yang dilakukan yaitu meningkatkan penerimaan pajak dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui fasilitas drop box . Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan ekektivitas fasilitas drop box sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik pada KPP Madya Malang. Penelitian ini dilakukan di daerah Kota Malang yaitu pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam peelitian ini yaitu analisis data model interaktif Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasilitas drop box mampu memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Hingga saat ini Wajib Pajak masih antusian dengan adanya fasilitas drop box , hal ini terjadi karena fasilitas drop box terbukti mampu memberikan keefektivitasan bagi Wajib Pajak. Efektivitas tersebut meliputi : 1) pelaporan SPT Tahunan dapat disampaikan ditempat-tempat terdekat dari aktivitas harian Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar; 2) memberikan fleksibilitas waktu, karena Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunannya pada saar berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan tempat pelaksanaan fasilitas drop box , pada saat istirahat kerja, dikantor, dst. ; 3) mempersingkat waktu antrean di loket penerimaan SPT sehingga meminimalisir antrean Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT; 4) faktor pendukung dari pelaksanaan fasilitas drop box yaitu adanya sarana dan prasarana yang memadai, sosialisasi kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan, tata cara pelaporan, dan pemilihan lokasi potensial yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak; 5) faktor penghambat utama dalam pelaksanaan fasilitas drop box yaitu kurangnya sumber daya manusia yang ada pada seksi pelayanan, jumlah staf pada seksi pelayanan tidak sebanding dengan jumlah Wajib Pajak yang harus dilayani, hal ini menyebabkan adanya tumpang tindih pekerjaan, yaitu antara tugas harian yangn terus bergulir dengan tugas untuk mengelola SPT Tahunan yang dilaporkan melalui fasilitas drop box . Saran yang dapat peneliti berikan berdasarkan faktor penghambatnya yaitu perlunya penambahan pegawai untuk lebih memaksimalkan peningkatan kualitas pelayanan publik, selain itu penambahan pegawai juga diperlukan untuk menghindari/mengatasi tumpang tindih antara pekerjaan harian dengan pekerjaan yang bertambah saat pelaksanaan fasilitas drop box . Selain penambahan jumlah SDM Direktorat Jenderal Pajak juga masih harus melakukan pembaharuan-pembaharuan sistem pelayanan, yang nantinya akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju ke yang lebih baik lagi, dan nantinya akan menumbuhkan rasa percaya dan kesadaran akan kewajiban perpajakannya kepada Wajib Pajak, sehingga pada ahirnya pemdapatan sector pajak akan terus meningkat dengan sendirinya