Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan karena peneliti merasa potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri di Kota Batu cukup besar dilihat dari pertumbuhan investasi Kota Batu tahun 2013. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri di KPP Pratama Batu untuk mengoptimalkan penerimaan. Atas dasar itu peneliti merasa perlu melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri untuk memaksimalkan penerimaan PPN di Kota Batu. Analisis pertama dilakukan dengan menganalisis alur pelaksanaan Pengawasan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri di KPP Pratama Batu. Analisis kedua adalah menganalisis penerimaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri di KPP Pratama Batu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Wawancara yang dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara ( Interview Guide ) yang tidak ketat sehingga disesuaikan dengan situasi dan latar belakang responden Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan pengawasan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri pada KPP Pratama Batu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK/03/2012 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yakni data penyetoran dan pelaporan, hasil analisis Surat Pemberitahuan (SPT), dan laporan keuangan, data hasil penyisiran, data hasil visit , data hasil Sensus Pajak Nasional, dan data dari pihak ketiga. Kedua, penerimaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri berkontribusi sangat kurang pada penerimaan PPN Dalam Negeri KPP Pratama Batu terlihat dari kontribusi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri terhadap PPN Dalam Negeri dibawah 10%, kekurangan yang ditemui KPP Pratama Batu adalah yakni Wajib Pajak yang tidak kooperatif dan kesulitan mendapatkan Rincian Anggaran Biaya (RAB); Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kekurangan adalah dengan sikap persuasif dan perhitungan harga wajar. Berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa rekomendasi yang dapat peneliti berikan yakni memaksimalkan pengawasan dengan memantau pembangunan bangunan dan memaksimalkan data IMB, koordinasi yang lebih baik antar seksi di KPP Pratama Batu sehingga potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri tidak hilang , sebaiknya Badan Penanaman Modal memberikan Rincian Anggaran Biaya untuk memudahkan pemungutan pajak.