Efektivitas Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya

Main Author: Pradita, FerianDana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116710/1/Skripsi_Ferian_Dana_Pradita_%28105030400111061%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/116710/
Daftar Isi:
  • Diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadikan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pengalihan pemungutan PBB-P2 diharapkan mampu menjadi salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial bagi setiap daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah yang terkait tentang PBB-P2 meliputi proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan terkait PBB-P2. Pemerintah Daerah setiap tahunnya memiliki target dalam penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, namun terkadang realisasi penerimaan pajak tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sehingga perlu adanya strategi yang khusus untuk meningkatkan realisasi target penerimaan pajak khususnya tentang PBB-P2. Kondisi tersebut akan mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih menggali potensi penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 di daerahnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Fokus Penelitian meliputi pelaksanaan intensifikasi pemungutan PBB-P2 oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya (DPPK Kota Surabaya), Efektivitas kegiatan intensifikasi pemungutan terhadap realisasi target penerimaan PBB-P2, serta kontribusi penerimaan PBB-P2 terhadap PAD. Data dalam penelitian ini didapat dari hasil wawancara dan dokumen yang berkaitan dengan intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kota Surabaya yang didapatkan dari DPPK Kota Surabaya. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pemungutan PBB-P2 yang dilakukan oleh DPPK Kota Surabaya hanya mencakup wilayah Perkotaan, karena wilayah Kota Surabaya tidak terdapat wilayah perdesaan. Beberapa upaya intensifikasi pemungutan PBB Perkotaan meliputi, pemeliharaan dan perbaikan basis data, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan objek pajak, meningkatkan efisiensi administrasi, koordinasi dengan instansi terkait, sosialisasi, dan mobil keliling. Efektivitas intensifikasi pemungutan PBB Perkotaan yang telah dilakukan oleh DPPK Kota Surabaya menunjukan kriteria yang “Cukup Efektif”. Kontribusi PBB Perkotaan dari tahun 2011 sampai dengan 2013 berada pada rasio 20,10 – 30,00%, hal ini menunjukan bahwa kontribusi penerimaan PBB Perkotaan terhadap realisasi PAD Kota Surabaya termasuk dalam kriteria “Sedang’.