Implementasi Kebijakan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Perizinan Tertentu Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu K
Daftar Isi:
- Implementasi kebijakan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa perizinan tertentu sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Blitar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Blitar No. 8, 9 dan 10 Tahun 2011. Peraturan daerah ini sebagai perwujudan dari UU No. 28 tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi daerah. Retribusi dikenakan atas usaha yang menggunakan fasilitas yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah. Masyarakat dapat mengurus izin usahanya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, sebagai sarana untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus perizinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa perizinan tertentu sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Blitar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini yaitu mengetahui dan menganalisis proses implementasi kebijakan, hasil implementasi kebijakan serta faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa perizinan tertentu sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Blitar. Sumber dan jenis data penelitian diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi serta hasil catatan yang ada di lapangan. Metode analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data penelitian, serta penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa implementasi kebijakan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa perizinan tertentu secara umum berhasil dilaksanakan. Hal ini karena adanya kesesuaian antara kegiatan dengan tujuan yang ingin dicapai, pihak yang terlibat dalam kerjasama merupakan suatu kesatuan yang produktif serta berkemampuan dan berkomitmen dalam mengelola pelaksanaannya. Namun pendapatan retribusi yang diperoleh kurang optimal, selalu mengalami penurunan. Penyebab secara umum yaitu adanya tunggakan pembayaran retribusi serta terbitnya peraturan daerah yang baru. Rekomendasi yang diberikan dari kesimpulan tersebut yaitu perlu adanya ketegasan dan kepedulian dari oknum pemerintah dalam mengatasi izin usaha yang melanggar aturan perizinan serta. Pemerintah juga perlu lebih memper-hatikan masukan dan kritik dari masyarakat serta perlu pengadaan penghargaan untuk meningkatkan keikutsertaan pengusaha dalam mendukung keberhasilan pencapaian peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Blitar.