Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Pemilik Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan (Studi pada Wajib Pajak Pemilik UMKM di KPP Pratama Malang Selatan)

Main Author: Pamuji, AdiRatno
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116655/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh variabel pemahaman perpajakan (X1), Pengawasan (X2), dan Sosialisasi (X3) secara signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Metode penelitian yang digunakan adalah explanatory research dengan pendekatan kuantitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penyebaran kuesioner kepada 100 pemilik UMKM di KPP Pratama Malang Selatan. Analisa data yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan analisis regresi linier berganda yang dibantu dengan software SPSS versi 21. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa gambaran jawaban responden untuk variabel pemahaman perpajakan (X1) adalah setuju dengan nilai mean sebesar 3,69. Variabel Pengawasan (X2) sebagian besar responden menjawab setuju dengan nilai mean sebesar 3,65. Kemudian pada variabel Sosialisasi (X3) secara umum responden menjawab setuju dengan nilai mean sebesar 3,62. Sedangan pada variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Y) mayoritas responden menjawab setuju dengan nilai mean 3,85. Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda diperoleh hasil yang signifikan. Hal ini ditunjukkan pada hasil uji signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari α = 0,05 (0,000<0,05). Maka Ho ditolak dan Ha diterima. Artinya terdapat pengaruh signifikan dari variabel bebas terhadap variabel terikat. Sedangkan hasil uji parsial diperoleh t tabel sebesar 1,66. Besarnya t hitung variabel X1 terhadap Y sebesar 3,621. Artinya thitung>ttabel (3,621>1,66). Hal ini menunjukkan bahwa variabel X1 berpengaruh signifikan terhadap variabel Y. Sementara t hitung variabel X2 terhadap Y sebesar 3,721. Artinya thitung>ttabel (3,721>1,66). Hal ini mengindikasikan bahwa variabel X2 berpengaruh signifikan terhadap variabel Y. Sedangkan t hitung variabel X3 terhadap Y sebesar 3,684. Artinya thitung>ttabel (3,684>1,66). Hal ini menunjukkan bahwa variabel X3 berpengaruh signifikan terhadap variabel Y. Pihak Direktorat Jendral Pajak diharapkan untuk mengkaji ulang terkait peraturan pajak atas peredaran bruto tertentu agar pengenaan pajak lebih tepat sasaran. Dapat dengan cara membedakan tarif pajak berdasarkan jenis usaha dan/atau berdasarkan jumlah omzet.