Analisis Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)

Main Author: Putri, RoroBellaAyuWandaniPrasetio
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116606/1/Roro%2520Bella%2520Ayu%2520Wandani.compressed.pdf
http://repository.ub.ac.id/116606/
Daftar Isi:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan daerah yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain-lain. Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan termasuk dalam komponen pajak daerah. Hotel, restoran dan hiburan merupakan sektor potensial dalam peningkatan penerimaan daerah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi, efektivitas serta laju pertumbuhan pajak hotel, restoran dan hiburan terhadap pajak daerah dan PAD. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan masukan bagi pemerintah daerah Kota Malang, khususnya Dinas Pendapatan Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, sedangkan data yang digunakan berupa data sekunder yaitu berasal dari Laporan Target dan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dari tahun 2006- 2013 pada Dinas Pendapatan Daerah. Hasil penelitian yaitu pajak hotel, restoran dan hiburan di Kota Malang memiliki potensi yang cukup besar dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Sesuai dengan tujuan penelitian yaitu menganalisis dan menjelaskan kontribusi, tingkat efektivitas dan laju pertumbuhan pajak hotel, restoran dan hiburan terhadap PAD didapatkan hasil yaitu rata-rata kontribusi pajak hotel terhadap PAD sebesar 5,81%, pajak restoran 10,36% dan pajak hiburan 1,77%. Sedangakn rata-rata efektivitas penerimaan pajak hotel 106,94%, pajak restoran 105,31% dan pajak hiburan 113,74%. Dan laju pertumbuhan pajak hotel sebesar 22,77%, pajak restoran 11,11% dan pajak hiburan sebesar 21,54%. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah Kota Malang dalam meningkatkan PAD yaitu lebih aktif melakukan pendataan dan penjaringan wajib pajak baru baik untuk pajak hotel, restoran dan hiburan serta mengoptimalkan sistem E-Tax (Electronic Tax) yang mulai diberlakukan oleh pemerintah daerah Kota Malang, sehingga meminimalisir kebocoran pajak dan sebagai bentuk pengawasan Dinas Pendapatan Daerah kepada WP untuk menguji kepatuhan.