Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun

Main Author: Kusuma, AnggaRiskhiRumantiya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116593/1/SIAP_PRINT.pdf
http://repository.ub.ac.id/116593/
Daftar Isi:
  • Masalah Utama Yang Menjadi Pokok Bahasan Dalam Skripsi Ini Adalah Masalah Transparansi Pelayanan Publik Yang Seharusnya Dipenuhi Aparatur Pemerintah Terkait Dengan Keputusan Menpan No. Kep/26/M.Pan/2/2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal Ini Dilatarbelakangi Bahwa Pelayanan Publik Merupakan Suatu Kewajiban Yang Perlu Diutamakan. Birokrat Sebagai Pelaksana Penyelenggara Negara Serta Pelayan Masyarakat Harus Dapat Memenuhi Keinginan Dan Kebutuhan Masyarakat Agar Ketertiban Dan Keadilan Di Dalam Masyarakat Dapat Tercapai. Penelitian Ini Menggunakan Jenis Penelitian Deskriptif Dengan Pendekatan Kualitatif Yang Bermaksud Untuk Mengungkapkan Masalah Atau Peristiwa Sebagaimana Adanya Melalui Deskripsi Mengenai Situasi Atau Kejadian-Kejadian. Untuk Memperoleh Data Dan Informasi Dilakukan Dengan Jalan Wawancara Menggunakan Pedoman Wawancara Dan Catatan Lapangan. Dari Data Yang Diperoleh Kemudian Dianalisis Untuk Memperoleh Data Yang Benar-Benar Relevan Dengan Tujuan Penelitian. Fokus Penelitiannya Adalah Transparansi Pelayanan Permintaan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Serta Hal-Hal Yang Menjadi Pendukung Dan Penghambat Pada Transparansi Pelayanan Permintaan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Dalam Bidang Manajemen Dan Penyelenggaraan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1), Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Telah Menyiapkan Petugas-Petugas Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Di Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Yang Memiliki Kompetensi Di Bidangnya Masing-Masing, Baik Berdasarkan Pengetahuan, Keahlian, Keterampilan, Sikap, Dan Perilaku Yang Dibutuhkan Sudah Memadai. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Di Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Sudah Dapat Dikatakan Baik Dan Harmonis. Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Telah Menerapkan Manajemen Dan Penyelenggaraan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Yang Sudah Memenuhi Unsur-Unsur Transparansi Pelayanan Publik. Berkaitan Dengan Prosedur Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak- 1), Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Sudah Menyiapkan Sarana Dan Prasarana Penunjang, Seperti Mesin Pencetak Nomor Antrian, Loket Dan Ruang Pelayanan, Serta Loket Legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1). Berkaitan Dengan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1), Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Memerlukan Upaya-Upaya Perbaikan Kondisi Sarana Dan Prasarana Penunjang Pelayanan. Biaya Pelayanan Pembuatan Kartu Ak-1 Di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Adalah Gratis. Jika Ada Masyarakat Yang Memberikan Imbalan Adalah Karena Alasan Pemberian Yang Ikhlas Dan Biasanya Bersifat Informal, Seperti Sebagai Uang Rokok Dan Sebagainya. Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Sudah Memperhatikan Masalah Transparansi Layanan, Khususnya Dalam Hal Waktu Penyelesaian Layanan. Petugas Yang Berwenang Dan Bertanggung Jawab Memberikan Pelayanan Pembuatan Kartu Ak-1 Dan Atau Menyelesaikan Keluhan/Persoalan/Sangketa Telah Diwajibkan Memakai Tanda Pengenal Dan Papan Nama Di Meja/Tempat Kerja Petugas. Terkait Dengan Lokasi Pelayanan Permintaan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1), Masyarakat Kabupaten Madiun Yang Akan Membuat Kartu Ak-1 Masih Mengeluhkan Jarak Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Dengan Lokasi Tempat Tinggal Masyarakat. Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Yang Dibuat Petugas Hasilnya Sudah Sesuai Informasi Yang Disampaikan Masyarakat Pembuat Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1). Jika Ada Kesalahan Dalam Penulisan Nama,Biasanya Disebabkan Karena Masyarakat Pembuat Kartu Ak-1 Salah Menuliskan Nama Pada Formulir Yang Disediakan. Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Pada Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Telah Ditentukan Berdasarkan Standar Pelayanan. Transparansi Prosedur Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Pada Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Juga Didukung Dengan Adanya Papan Pengumuman Tentang Prosedur Pelayanan. Hasil Yang Didapat Selama Penelitian, Menunjukkan Bahwa Indikatorindikator Pada Prinsip Transparansi Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, Khususnya Pada Aspek-Aspek Pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Sudah Terpenuhi. Faktor Internal Yang Mendukung Transparansi Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) AdalahSarana Dan Prasarana Serta Kecakapan Personalia. Sedangkan Faktor Yang Menghambat Adalah Keterbatasan Personil, Kelayakan Ruangan, Dan Ketersediaan Beberapa Sarana Dan Prasarana Lain, Seperti Papan Penunjuk Arah, Mesin Fotocopy, Dan Website Resmi Dinas Belum Dikelola Dengan Optimal. Faktor Eksternal Yang Mendukung Transparansi Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Adalah Penyediaan Dana Oleh Pemerintah Daerah Melalui Apbd Kabupaten Madiun Serta Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Terkait Dengan Pemenuhan Transparansi Layanan Publik. Sedangkan Faktor Eksternal Yang Menghambat Transparansi Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) Adalah Lokasi Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Yang Jaraknya Jauh Dari Tempat Tinggal Masyarakat Serta Kurangnya Koordinasi Dengan Instansi Lain Terkait Dengan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1).