Daftar Isi:
  • Salah satu alternatif Pemerintah Daerah dalam menggali dana adalah dari sektor pajak. Sektor tersebut merupakan sumber penerimaan negara yang amat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan daerah yang mandiri. Kota Batu yang berpotensi sebagai kota pariwisata yang barang tentu akan diikuti dengan peningkatan jumlah hotel dan restoran sebagai sarana penunjang kota wisata. Dengan adanya peningkatan tersebut, maka Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu dapat lebih memaksimalkan pendapatan khususnya dari sektor pajak hotel dan pajak restoran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui berapa besar jumlah potensi yang dapat digali dari pajak hotel dan pajak restoran, mengetahui dan menghitung tingkat kontribusi pajak hotel dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah, serta menggambarkan laju pertumbuhan pajak hotel dan pajak restoran di Kota Batu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Fokus dalam penelitian ini adalah potensi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, kontribusi pajak hotel dan pajak restoran terhadap PAD, dan laju pertumbuhan pajak hotel dan pajak restoran. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa potensi pajak yang dapat digali dari pajak hotel sangat besar yaitu sekitar Rp. 10.359.378.914,60 atau hanya 32,48% dari hasil realisasi penerimaan pajak hotel di tahun 2011. Potensi yang dapat digali dari pajak restoran di tahun 2011 sebesar Rp. 1.642.865.000,00 atau 77,22% dari hasil realisasi penerimaan pajak restoran. Kontribusi pajak hotel dan pajak restoran dari tahun 2011-2013 masih sangat kecil. Untuk pajak hotel di tahun 2011 tingkat kontribusinya hanya 11,19%, tahun 2012 13,52%, dan tahun 2013 11,05%. Sementara untuk pajak restoran tingkat kontribusinya tahun 2011 sebesar 4,22%, tahun 2012 4,37%, dan tahun 2013 3,82%. Laju pertumbuhan pajak hotel dan pajak restoran dari tahun 2011-2013 mengalami peningkatan. Laju pertumbuhan pajak hotel sebesar 55,85% di tahun 2012 kemudian turun menjadi 25,71% di tahun 2013 meskipun terjadi peningkatan dalam jumlah penerimaan. Laju pertumbuhan pajak restoran sebesar 33,78% tahun 2012 kemudian naik menjadi 34,36% di tahun 2013. v Saran yang dapat diberikan oleh penulis terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu untuk penelitian ini adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu harus melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak dan objek pajak hotel dan pajak restoran, memperketat sanksi administrasi, meningkatkan sumber daya manusia aparatur, sosialisasi terhadap wajib pajak tentang pentingnya pembayaran pajak, dan pemberlakuan sistem pembayaran pajak online.