Analisis Sistem Dan Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Dalam Upaya Pengendalian Intern

Main Author: Fatiah, SoniaDwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116523/1/051406307.pdf
http://repository.ub.ac.id/116523/
Daftar Isi:
  • Berkembangnya sektor usaha dalam bentuk perdagangan tidak akan terlepas dari dana atau modal yang diperlukan. Pada saat sekarang sektor usaha kecil yang mempunyai eksistensi tinggi dalam perkembangan dunia usaha. Permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil adalah keterbatasan dana untuk mengembangkan usaha yang dimiliki. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sukun adalah salah satu unit bank di Kota Malang yang menyediakan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu mengembangkan usaha kecil dengan pinjaman maksimal 20.000.000. KUR merupakan program yang diselenggarakan pemerintah dan kredit tersebut akan memperoleh penjaminan dari perusahaan penjamin kredit. Oleh karena itu dalam pemberian dan pengawasan KUR diperlukan pengendalian intern yang baik agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh jawaban dari suatu permasalahan yaitu untuk mengetahui kebijakan pemberian Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Unit Sukun, untuk mengetahui sistem dan prosedur pemberian Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Sukun, dan untuk mengetahui pengawasan terhadap pemberian Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Sukun, Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Fokus dalam penelitian ini adalah Struktur Organisasi, Prosedur Pemberian KUR, Pengawasan KUR, serta Unsur Pengendalian Intern yang sudah diterapkan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Sukun, Malang. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan adanya perangkapan fungsi yang terjadi pada bagian mantri. Mantri merangkap sebagai penyurvei di lapangan, analisis kredit dan penagihan kredit. Pada saat pengajuan kredit juga belum disediakan lembar checklist untuk mempermudah pemenuhan syarat pengajuan kredit oleh nasabah dan dapat memudahkan dalam pemeriksaan ulang kelengkapan berkas. Surat Keterangan Permohonan Pinjaman (SKPP) masih berupa buku dan pada buku tersebut berisikan nasabah-nasabah yang mengajukan kredit tidak khusus untuk satu nasabah saja. Proses dokumen yang berjalan kurang memadai dilihat pada saat kredit tidak dapat diproses atau kredit ditolak masih belum ada surat keterangan penolakan kredit yang disertai dengan alasan penolakan kredit. Hasil penelitian pada pengawasan kredit juga ditemukan bahwa Kepala Unit (Ka. Unit) belum ikut serta dalam pengawasan dan pembinaan kredit secara langsung di lapangan. Mantri juga masih menerima uang pada saat iv melakukan penagihan yang akan menimbulkan penyalahgunaan uang untuk angsuran kredit. Sebaiknya pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Sukun, Malang dapat memisahkan perangkapan fungsi pada mantri yang seharusnya mantri bertugas untuk mencari nasabah yang ingin mengajukan kredit, survey, dan penagihan, sedangkan analisis kredit dapat dilakukan oleh bagian Custmer Service (CS) pada saat berkas sudah disurvei oleh mantri. Analisis yang dilakukan CS bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan fungsi-fungsi yang terkait. Pada saat nasabah ingin mengajukan kredit, sebaiknya CS membuat lembar checklist untuk mempermudah nasabah dalam melengkapi berkas-berkas pengajuan kredit. Surat Keterangan Permohonan Pinjaman juga berbentuk lembaran yang berisikan satu nasabah yang mengajukan kredit dan dapat dimasukkan menjadi satu dengan berkas nasabah. Pada saat kredit tidak dapat diproses sebaiknya membuat surat penolakan kredit yang berisikan alasan kredit tidak dapat diproses. Saat Pengawasan kredit sebaiknya Ka. Unit ikut terjun langsung dalam pengawasan kredit dan pembinaan kepada nasabah yang bersangkutan. Dilihat dari banyaknya nasabah yang mengajukan kredit sebaiknya Ka. Unit melakukan sampling pada nasabah KUR. Pada saat penagihan kredit, sebaiknya mantri tidak menerima uang angsuran yang seharusnya uang angsuran tersebut diterima oleh bagian teller.