Daftar Isi:
  • Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintah dengan legalitas kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang syah (Herman Finer dalam Syafiie 2006:20). Pada dasarnya negara harus memiliki tiga unsur secara primer yakni, negara harus memiliki rakyat, wilayah, pemerintah, dan secara sekunder negara harus memiliki pengakuan dari negara lain. Dilihat dari fungsi suatu negara, pada hakekatnya negara menyelenggarakan dua jenis fungsi utama, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan. Fungsi pengaturan lebih dikaitkan dengan hakekat negara modern sebagai negara hukum (legal state), sedangkan fungsi pelayanan dikaitkan dengan fungsi negara sebagai suatu negara kesejahteraan (welfare state). Untuk melaksanakan kedua fungsi negara tersebut pemerintah Indonesia telah menggariskannya didalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam upaya mencapai tujuannya tersebut pemerintah Indonesia yang merupakan abdi masyarakat harus dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pemenuhan peraturan perundang-undangan (Hardiyansyah, 2011:15). Oleh karena itu, pemerintah (penyelenggara pelayanan) harus menetapkan arah kebijakan pelayanan publik yang berorientasi untuk memuaskan pelanggan dan dilakukan melalui upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan