Pengaruh Himbauan, Konseling dan Pemeriksaan Terhadap Potensi Penerimaan Pajak Sektor Usaha Real Estat dalam Era Self Assessment System (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa)

Main Author: Apriana, DwiSara
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116479/1/051406041.pdf
http://repository.ub.ac.id/116479/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu hal yaitu perkembangan sektor usaha real estat yang mengalami pertumbuhan penjualan yang sangat signifikan (booming) pada tahun 2011-2012, namun berdasarkan perhitungan yang dilakukan Ditjen Pajak, potensi kesenjangan antara penerimaan pajak yang seharusnya terhimpun dengan realisasi penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan setiap tahunnya (tax gap) pada sektor ini masih sangat besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pengaruh himbauan (X1), konseling (X2) dan pemeriksaan (X3) yang dilakukan fiskus terhadap potensi penerimaan pajak sektor usaha real estat (Y). Jenis penelitian ini adalah penelitian eksplanatori dengan pendekatan kuantitatif. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik sampel bertujuan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kusioner kepada fiskus, khususnya Account Representative yang menangani 36 perusahaan real estat pada KPP Perusahaan Masuk Bursa. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis statistik deskriptif dan analisis regresi linier berganda yang dibantu dengan software SPSS versi 19. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel himbauan (X1) dan konseling (X2) tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak sektor usaha real estat (Y), sadangkan variabel pemeriksaan (X3) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan pajak sektor real estat (Y). Namun, berdasarkan uji simultan menunjukan bahwa variabel himbauan (X1), konseling (X2) dan pemeriksaan (X3) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan pajak sektor real estat (Y). Saran yang dapat diberikan kepada Ditjen Pajak adalah agar senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak real estat agar diperoleh penerimaan pajak yang optimal.