Peran Sekretariat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang Di DPR RI Jakarta Periode 2009-2014
Daftar Isi:
- Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki tugas untuk menyelenggarakan dukungan teknis, dukungan administratif dan keahlian kepada Badan Legislasi melalui Sekretariat Badan Legislasi DPR RI. Lambatnya proses pembuatan RUU dalam Badan Legislasi sendiri menjadi sebuah permasalahan. Salah satu faktor yang dinilai mempengaruhi adalah dukungan dari Sekretariat Badan Legislasi. Untuk memahami peran Sekretariat Badan Legislasi tersebut, maka peneliti menggunakan jenis metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Fokus yang diangkat adalah bagaimana peran Sekretariat Badan Legislasi dalam memberikan dukungan administratif dalam proses penyusunan RUU, melalui sudut pandang fungsi manajemen administrasi, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa secara keseluruhan dukungan administratif yang diberikan oleh Sekretariat Badan Legislasi meliputi perencanaan agenda kegiatan dan agenda kerja, pengorganisasian tata cara kerja, pelaksanaan dukungan ketatausahaan dan manajemen rapat serta pengawasan kinerja pegawai Sekretariat Badan Legislasi serta anggota Badan Legislasi. Namun dalam penerapannya terdapat faktor penghambat, yaitu faktor sarana dan fasilitas serta lingkungan kerja. Untuk menambahkan hasil kinerja legislasi Badan Legislasi DPR RI, diperlukan kerjasama dua pihak, yaitu Badan Legislasi dan Sekretariat Badan Legislasi. Untuk mengurangi overlapping RUU yang sedang disusun, Badan Legislasi DPR RI harus berani menetapkan jumlah RUU yang ada dalam Prolegnas sesuai dengan kemampuan. Sedangkan untuk Sekretariat Badan Legislasi, diperlukan penambahan jumlah pegawai agar mampu mengerjakan tugas dengan lebih efektif dan efisien.