Daftar Isi:
  • Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerahnya. Menurut Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber penerimaan daerah yang dapat menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah dapat diwujudkan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD memiliki peran penting dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerah. Berdasarkan pada potensi yang dimiliki masing-masing daerah, peningkatan dalam penerimaan PAD ini akan dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Seiring dengan perkembangan perekonomian daeah yang semakin terintegrasi dengan perekonomian nasional dan internasional, maka kemampuan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber- sumber penerimaan PAD menjadi sangat penting. Sumber-sumber penerimaan PAD tersebut dapat diuraikan lagi dalam bentuk penerimaan dari pajak daerah dan restribusi daerah. Menurut undang-undang tersebut pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Efektivitas pemungutan pajak bumi dan bangunan dilihat dari mekanisme dan prosedur pemungutan pajak PBB sudah efektif dimana masyarakat dimudahkan dalam membayar pajak di bank dan di Kota Malang ada 8 Bank Jatim. Ketrampilan aparatur dalam memungut pajak PBB dan pemberitahuan kepada wajib pajak, Kota Malang sudah dinilai sangat efektif dalam memberikan pelayanan seperti penyampaian atau penyuluhan kepada masyarakat melalui media elektronik, media massa. Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang terlambat membayar sudah berjalan dengan baik, dengan diberikan sanksi administrasi berupa denda, meskipun masih ada tunggakan-tunggakan tiap tahunnya namun realisasi penerimaan pajak PBB selalu meningkat tiap tahunnya sesuai data yang disampaikan oleh Dinass Pendapatan Daerah Kota Malang. Peningkatan penerimaan pajak merupakan salah satu indikasi terjadinya peningkatan kesadaran Wajib Pajak. Tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dikatakan sangat efektif dengan rata-rata persentase 106,25%. Dimana efektivitas tertinggi terjadi pada tahun 2012 dengan persentase 118,72%. Pada tahun 2008 sebesar 102,54%, pada tahun 2009 sebesar 101,83%, pada tahun 2010 sebesar 106,43%, dan di tahun 2011 sebesar 101,75%. Dilihat dari hasil analisis Tingkat Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dapat disimpulkan bahwa Dinas Pendapatan Kota Malang telah berhasil dalam merealisasikan Pajak Bumi dan Bangunan atau lebih dari target Pajak Bumi dan Bangunan yang telah ditentukan selama 5 tahun terakhir, yang berarti telah menjalankan tugasnya dengan sangat efektif. Tingkat kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Daerah tahun 2008 sampai tahun 2012 mencapai angka dengan kriteria cukup baik yaitu persentase kriteria diatas 30,10% - 40%. Dengan rata-rata kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 31,63% yang menurut kriteria berarti Cukup Baik. Tingkat kontribusi terendah pada tahun 2012 yaitu sebesar 23,33%. Dari hasil perhitungan ini kontribusi terbesar terjadi pada tahun 2009 yaitu sebesar 36,45%.