Upaya Non Governmental Organization Dalam Mencegah Kasus Kekerasan Seksual Pada Remaja (Studi pada Lembaga Perlindungan Anak di Kabupaten Tulungagung)

Main Author: Nurlaily, Fatchya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116427/1/Skripsi_plus_CV.pdf
http://repository.ub.ac.id/116427/
Daftar Isi:
  • Penelitian tentang upaya NGO dalam mencegah kekerasan seksual pada remaja dilandasi atas dasar fakta yang tidak sebanding dengan program pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kenyataan yang terjadi di lapangan, jumlah kekerasan seksual sebanyak 46 di tahun 2011 mengalami penurunan menjadi 36 di tahun 2012, namun tahun 2013 mengalami peningkatan sebanyak 49. Peneliti untuk mencari ketepatan permasalahan yang terjadi, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif pendekatan deskriptif dengan mewawancarai 7 orang dari LPA, BP3AKB, UPPA untuk memperkuat penelitian fenomenologis. Dalam penelitian ini berusaha mendeskripsikan, menganalisis akan pentingnya peran LSM, masyarakat, pemerintah dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual pada remaja. Mengingat remaja merupakan bekal suatu bangsa pada masa yang akan datang. Oleh karenanya anak berusia 0-18 tahun wajib dilindungi oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, serta mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat NGO mencegah kekerasan seksual pada remaja istilah tersebut biasa dikenal dengan child sexual abuse. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. LPA sebagai NGO, berupaya penuh memberikan perlindungan pada anak, melalui berbagai kegiatan sosialisasi dengan koordinator dari pihak pemerintah yaitu BP3AKB. 2. Faktor pendukung dalam pencegahan kekerasan seksual pada remaja adalah dibentuknya tim gugus KLA, dan adanya pihak pemerintah yang mengintervensi kegiatan LPA yaitu BP3AKB sebagai koordinator kegiatan sosialisasi dan UPPA sebagai pihak yang turut serta menangani kekerasan, ada pihak swasta yaitu radio Perkasa yang bekerjasama dalam rangka menyiarkan informasi tentang pentingnya perlindungan anak. Faktor penghambat dalam pencegahan kekerasan seksual terdiri dari faktor sosial, faktor ekonomi, faktor kondisi geografis. Mengacu pada hasil analisis tersebut maka terdapat 3 rekomendasi, baik untuk LPA sebagai LSM maupun instansi-instansi terkait yang menjadi tim gugus tugas KLA Kabupaten Tulungagung yaitu : 1. Hubungan kolaborasi yang semakin diperkuat antara tim gugus KLA dengan LPA. 2. Perlunya pengendalian dan pengawasan oleh instansi terkait keberadaan warkop sebagai faktor penghambat pencegahan kekerasan seksual pada anak. 3. Penguatan moral beragama pada masyarakat dan anak-anak oleh pemerintah setempat dengan mengacu pada tupoksi masing-masing instansi.