Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan Terpadu (Studi pada Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengamatan peneliti mengenai Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri khususnya dalam pelayanan perizinan. Pengembangan Kapasitas merupakan suatu usaha agar masalah yang dapat mengganggu kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dapat diminimalkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengembangan kapasitas kelembagaan yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan terpadu pada Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri. Apa faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi dalam pengembangan kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan terpadu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu, wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu, Analisis Domain, Analisis Taksonomi, Analisis Komponensial, dan Analisis Tema Budaya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan pengembangan kapasitas kelembagaan masih banyak permasalahan yang harus di perbaiki tetapi hal tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan perizinan. Terbukti dari Indek Kepuasan Masyarakat selalu baik kemudian masalah pelayanan hanya pada pelayanan yang belum satu pintu. Kemudian masalah pengembangan kapasitas kelembagaan yaitu sarana prasarana yang kurang memadai, sumberdaya manusia yang kurang memadai, peraturan mengenai izin yang belum jelas dan akurat. Selain itu sosialisasi Standart Operasional Prosedur yang berjalan dengan baik, pemeran investasi yang dilakukan rutin setiap tahun. Pendukung dalam Pengembangan Kapasitas Kelembagaan yaitu Kepemimpinan yang kondusif dan komitmen bersama, sedangkan penghambat yaitu sumberdaya manusia dan sarana prasana kurang memadai serta inkonsisten peraturan. Saran dari peneliti perlunya penambahan pegawai dan pemenuhan sarana dan prasarana. Kemudian perlu penambahan kegiatan dan kuota yang mengikuti sosialisasi Standar Operasional Prosedur. Selain itu perlunya pengawasan lebih lanjut mengenai kinerja pegawai. Saran tersebut agar tercapainya pengembangan kapasitas kelembagaan yang dapat berpengaruh baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.