Daftar Isi:
  • Ketika pemerintah akan melaksanakan pembangunan tentu dibutuhkan dana dari APBN yang salah satunya berasal dari pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Upaya meningkatkan penerimaan pajak saat ini ternyata dihadapkan pada masih belum optimalnya peran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terhadap negara. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian melakukan upaya peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar dengan cara Sensus Pajak Nasional (SPN). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan SPN terhadap jumlah wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Surabaya Genteng. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Fokus penelitian ini adalah proses SPN, pertumbuhan jumlah wajib pajak sebelum dan setelah SPN, tingkat pertumbuhan kepatuhan wajib pajak, dan pencapaian tujuan SPN. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperuleh dari tim SPN dan sekunder dari Back Office SPN dan Operator Console (OC). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi non partisipan. Hasil penelitian menemukan terdapat kesalahan dalam pembentukan tim UPS yang terjun ke lapangan dari DJP No. PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis SPN. Masih terdapat Formulir Isian Sensus (FIS) tahun 2011 yang belum ditindaklanjuti. Jika FIS ini ditindaklanjuti maka kemungkinan akan ditemukan wajib pajak baru. Jumlah wajib pajak meningkat namun tingkat kepatuhan wajib pajak menurun. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan SPN hanya menekankan pada tujuan penyisiran responden untuk mendapatkan wajib pajak baru. Sedangkan tujuan SPN yang meningkatklan penerimaan pajak dan pelaporan SPT kurang ditekankan. Sehingga pelaksanaan SPN masih kurang kurang efektif. Saran yang diberikan berdasarkan penelitian ini adalah segera menyelesaikan FIS yang belum ditindaklanjuti yaitu dari hasil SPN di tahun 2011. Jika diselesaikan maka kemungkinan besar akan ditemukan wajib pajak baru yang bisa menambah jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak. Perencanaan dan persiapan harus benar-benar disiapkan sejak awal sehingga kemungkinan terjadinya kendala lebih kecil. Untuk pemerintah sebaiknya juga lebih membidik semua tujuan pelaksanaan SPN. Tidak hanya pada penambahan jumlah wajib pajak melainkan juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.