Analisis Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya Sebagai Wujud Penyelenggaraan Urusan Wajib Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pengelolaan Dan Pelestarian Situs Majapahit Kecamatan Trowulan Kabupaten Mo
Main Author: | Rosyadi, Khalid |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116404/1/SKRIPSI_-_KHALID_ROSYADI.pdf http://repository.ub.ac.id/116404/ |
Daftar Isi:
- Pengelolaan dan pelestarian Situs Majapahit Trowulan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagai penyelenggaraan urusan wajib di bidang kebudayaan. Namun, pengelolaan dan pelestarian Situs Majapahit Trowulan juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, karena Situs Majapahit Trowulan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui Kepmendikbud No. 260 Tahun 2013 tentang Penetepan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional. Sehingga perlu adanya pembagian urusan pada pengelolaan dan pelestarian Situs Majapahit Trowulan, serta peran aktif tiap-tiap aktor yang terlibat, baik aktor dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh dua fokus penelitian yaitu (1) pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, dengan rincian, pengelolaan terdiri dari regulasi dan anggaran, serta pelestarian terdiri dari penyelamatan dan pengamanan, zonasi, pemeliharan dan pemugaran; (2) aktor-aktor dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, meliputi aktor-aktor yang terlibat, serta peran dan hubungan antar aktor-aktor yang terlibat. Sedangkan, analisa data yang digunakan adalah analisa data model interaktif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengelolaan Situs Majapahit Trowulan dilandaskan atas beberapa regulasi yaitu UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Permendikbud No.52 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPCB, Permendikbud No.28 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas BPCB, Kepmendikbud No. 260 Tahun 2013 tentang Penetepan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional, dan Perda Kabupaten Mojokerto No.9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032. Selain regulasi, juga diperlukan anggaran dalam pengelolaan dan pelestarian Situs Majapahit Trowulan. Anggaran bersumber dari APBN, ABPD Provinisi Jawa Timur, dan APDB Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pelestarian Situs Majapahit Trowulan dilakukan dengan cara penyelamatan dan pengamanan, zonasi, serta pemeliharaan dan pemugaran. Penyelamatan dan pengamanan dilakukan dengan pemantauan langsung secara berkala terhadap Situs Majapahit Trowulan dan penyelamatan terhadap temuan baru. Ada pemberian reward terhadap warga yang menemukan benda cagar budaya. Kemudian, ada pula sosialisasi pelestarian cagar budaya yang dilakukakn oleh BPCB Mojokerto. Secara zonasi, Situs Majapahit Trowulan merupakan zonasi pariwisata, zonasi kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan sosial budaya, serta kawasan industri. Pemeliharan dilakukan dengan menempatkan juru pelihara di vii tiap situs, pemugaran dilakukan kurang lebih dua sampai tiga kali dalam setahun. Pemeliharaan dan Pemugaran menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui BPCB. Aktor-aktor yang terlibat dalam pengelolaan dan pelestarian Situs Majapahit Trowulan yaitu (1) Bappeda, berperan sebagai pihak perencana usulan program dari SKPD terkait; (2) Disporabudpar, sebagai pelaksana teknis di tingkat daerah; (3) BPCB, merupakan UPT Pemerintah Pusat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Dalam rangka pengelolaan dan pelestarian Situs Majapahit Trowulan perlu dibuat regulasi khusus, dan juga yang mengatur tentang hubungan aktor-aktor yang terlibat. Penganggaran juga perlu dioptimalkan secara proporsional agar tidak terjadi lagi program yang terkendala karena keterbatasan anggaran. Dari sisi sumber daya manusia perlu adanya peningkatan kualitas, khususnya secara tingkat pendidikan. Pemerintah juga perlu menjalin kerja sama dengan pihak swasta, agar tumbuh inovasi dalam pengelolaan dan pelestarian Situs Majapahit Trowulan. Selain itu, Situs Majapahit Trowulan perlu diusulkan untuk menjadi warisan budaya dunia, agar kelestariannya lebih terjaga.