Daftar Isi:
  • Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan suatu Negara adalah bagaimana cara mensejahterakan masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan itu pemerintah melakukan sinergi dengan sektor lain yaitu sektor swasta, sinergi dari ketiga sektor ini disebut dengan Good Governance. Kaitannya Good Governance dengan penerapan GCG terhadap BUMN dalam menjalankan aktivitasnya harus melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Pada dasarnya Good Corporate Governance merupakan konsep tentang tata kelola perusahaan yang berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. Dalam Good Corporate Governance, ada satu prinsip yang dinamakan Responsibility, dalam hal ini menerapkan pertanggung jawaban sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk penerapan dari konsep Good Corporate Governance, yang mewajibkan setiap entitas bisnis bertanggung jawab terhadap industri kecil dan masyarakat di lingkungannya. Pada penelitian ini, lokasi penelitian di kota Bontang dengan situs penelitian di PT. Pupuk Kaltim (Persero), Tbk. Sedangkan fokus dalam penelitian ini tentang bentuk kemitraan PT. Pupuk Kaltim dalam membina industri kecil untuk membangun kemitraan usaha dengan masyarakat sekitar yang diwujudkan dalam Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Salah satu kebijakan Perusahaan untuk mendukung kemitraan industri kecil dengan Perusahaan adalah melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yaitu antara usaha kecil dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi BUMN merupakan elemen pemerintah yang mewakili dunia usaha, dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan, serta bisnis tertentu. Program Kemitraan BUMN dan Program Bina Lingkungan dengan indsutri kecil telah diatur melalui Peraturan Menteri Negara BUMN NOMOR PER-05/MBU/2007. Maksud dari kebijakan ini adalah agar nantinya usaha kecil yang dibina dapat didorong laju perkembangannya menjadi bentuk usaha yang lebih baik serta mampu memberikan lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya. PT. Pupuk Kaltim selalu berupaya agar keberadaan perusahaan dapat memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungannya. Oleh karena itu, Pupuk Kaltim menjalankan program CSR dengan sungguh-sungguh sebagai bagian dari kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Dalam menjalankan program CSR ini, perusahaan mengedepankan prinsip pembinaan dan pemberdayaan yang bersifat partisipatif. Program-program CSR yang dilaksanakan bertujuan untuk memberdayakan kemampuan ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan meningkatkan keterampilan masyarakat sehingga dapat mandiri secara ekonomi. PT. Pupuk Kaltim menggunakan kerangka Program Kemitraan dan Bina vi Lingkungan (PKBL) sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari BUMN tersebut bagi warga masyarakat dan usaha kecil di Bontang. Dalam penelitian ini, penulis meneliti tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) oleh PT. Pupuk Kaltim di Bontang, dengan berdasarkan data internal perusahaan serta penilain dari peserta program kemitraan tersebut. Penelitian menggunakan data keuangan dan hasil dari implementasi program terhadap unit usaha.