Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Wilayah Singosari (Studi Penelitian pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Singosari)

Main Author: Aditama, FertaAyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116384/1/Skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/116384/
Daftar Isi:
  • UPTD Dinas Pendapatan Singosari telah berupaya untuk melakukan pelayanan yang terbaik dalam hal pemungutan Pajak bumi dan Bangunan (PBB). Salah satunya adalah pelayanan melalui 6 hari kerja yang dilakukan hari senin-sabtu guna memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Pelayan dalam hal pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPPT PBBnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui cara memperoleh informasi dan kejelasan tentang PBB bagi masyarakat untuk mengetahui sistematika pelayanan fiskus terhadap wajib pajak tentang PBB dan Untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan fiskus dalam mendapatkan kepercayaan wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Penelitian ini dilakukan pada bulan Januari 2014 di UPTD Dinas Pendapatan Singosari Malang, dengan melakukan pengamatan langsung dan wawancara kepada wajib pajak yang sudah memiliki kewajiban membayar PBB. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh UPTD Dinas Pendapatan Singosari dengan pendekatan informasi/komunikasi upaya pelayanan dan kepercayaan mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPPT PBB. Hasil analisis yang dilihat dari segi informasi/komunikasi mempunyai pengaruh signifikan terhadap kejelasan wajib pajak dalam pemahaman yang dilakukan melalui baliho dan internet. Upaya pelayanan 6 hari kerja dan sosialisasi memiliki pengaruh paling dominan diantara variabel lainnya terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPPT PBB. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah Intensifikasi sudah dilakukan dengan baik dalam 2 bentuk, yakni aspek psikologis dan aspek yuridis. Aspek psikologis meliputi: penyuluhan, pelayanan, dan pemeriksaan, dan aspek yuridis meliputi:pelaporan, perhitungan, dan pembayaran. Jika dilihat dari proses penyuluhan dari aparatur pajak dengan membina masyarakat melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat. Disarankan sebaiknya aparat pajak lebih memberikan cara ekstra penyuluhan atau pembinaan, pelayan tentang Pajak kepada WP, maupun upaya yang dilakukan fiskus untuk mendapatkan kepercayaan dari WP.