Penerapan Pengawasan Kredit Usaha Kecil Dan Menengah Dalam Upaya Menekan Tunggakan Kredit ( Studi Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Pasuruan Periode 2011 - 2013)

Main Author: Perdana, MAdityaJaya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116360/1/Skripsi_PDF.pdf
http://repository.ub.ac.id/116360/
Daftar Isi:
  • Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengawasan Kredit Usaha Kecil dan Menengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Pasuruan dan mengetahui pengawasan Kredit Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan dalam upaya menekan tunggakan kredit. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini difokuskan pada: 1) Kredit Bermasalah pada Kredit Usaha Kecil dan Menengah, 2) Pengawasan Kredit Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan dengan cara preventive control of credit dan repressive control of credit. Hasil penelitian adalah kredit Usaha Kecil dan Menengah selama tahun 2011-2013 tidak stabil. NPL pada tahun 2011 mencapai 5,54%, pada tahun 2012 mencapai 4,63% namun pada tahun 2013 kembali meningkat yaitu sebesar 6,72%. Pengawasan kredit secara preventif dan represif kurang efektif, namun terdapat kekurangan dalam pengawasan preventif antara lain, kesalahan analisa di awal dalam menentukan plafond kredit dan kegiatan kunjungan terhadap debitur dilakukan setelah terjadi kredit macet. Selain itu, pada pengawasan represif juga terdapat kekurangan di dalam tindakan penyelamatan kredit bermasalah antara lain belum dilakukan secara rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, peneliti memberikan saran dari hasil temuan tersebut yaitu putusan besarnya kredit disesuaikan dengan agunan atau jaminan yang diberikan oleh debitur, dimana nilai agunan atau jaminan tersebut jumlah nilainya dapat mengcover pinjaman yang telah diajukan. Kunjungan terhadap debitur tidak hanya dilakukan setelah terjadi kredit macet tetapi kunjungan harus dilakukan secara rutin dengan waktu kunjungan tiap 1 bulan atau 2 bulan sekali.