Evaluasi Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21dengan Menggunakan Metode Gross-Up Sebagai Upaya Penghematan Pajak Perusahaan ( Studi Pada PT PG Kebon Agung periode tahun 2009-2012 )
Main Author: | Saputro, JanuarCahyo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116354/1/SKRIPSI_LENGKAP.pdf http://repository.ub.ac.id/116354/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini didasarkan pada perbedaan tujuan antara pemerintah dan perusahaan selaku wajib pajak di dalam bidang perpajakan .Pemerintah yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan pendapatan Negara melalui pajak sedangkan perusahaan yang selalu ingin mendapatkan profit yang tinggi dengan perencanaan pajak salah satunya dengan merencanakan pajak pada pajak penghasilan pasal 21 atas karyawan dengan memberikan tunjangan pajak yang sama jumlahnya dengan PPh 21 atas karyawan (Gross-Up Method).Kebijakan yang dilakukan PT PG Kebon Agung Malang dengan menanggung pajak penghasilan karyawn inilah yang membuat tambahan biaya atas tax planning bertambah dan selanjutnya harus dilakukan sebuah evaluasi sejauh mana efektif pelaksanakan perencanaan pajak dengan menggunakan metode gross up untuk dapat mengurangi/meminimalkan pajak perusahaan dan mengetahui tax planning dengan menggunakan gross up yang dilakukan perusahaan layak atau tidak untuk dilakukan Kerangka teoritis yang digunakan dalam penelitian ini meliputi konsep perpajakan,Pajak penghasilan pasal 21 ,Tax Planning,Pajak Badan,Metode Gross up,Evaluasi keefektifan Tax Planning dan Jurnal International dalam Research on Decision of Tax planning tentang NPV dan PVI. Masing-masing dasar-dasar teo itis dijelaskan lebih lanjut menjadi beberapa sub judul untuk mendukung proses analisis Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus didukung dengan data kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang dikumpulkan dari profil perusahaan, Kebijakan perusahaan terhadap karyawan, Laporan Laba Rugi ,Rekonsiliasi Fiskal, dan informasi PT. Kebon Agung lainnya yang mendukung. Data didapatkan dengan menggunakan metode dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Perencanaan pajak yang dilakukan PT PG Kebon Agung telah diperlakukan dengan metode gross up sesuai dengan peraturan perpajakan. PT PG Kebon Agung secara efisien dam efektif mengeluarkan biaya tun angan pajak atas tax planning sebesar Rp 275.796.836 atau 1,23% selama 2009-2012 mampu menghemat secara efisien dan efektif atas pajak penghasilan badan sebesar 781.996.470 atau 2,807% selama 2009- 2012.(2)Kelayakan program Tax planning juga menunjukkan koefisien positif yaitu NPV>0 pada Rp 1.809.624.700 dan PVI>1 yaitu pada angka 2,62 yang artinya program tax planning yang dilakukan PT PG Kebon Agung layak untuk dilakukan