Implementasi Elektronik Nomor Faktur (E-Nofa) Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Jumlah Pelaporan Wajib Pajak (Studi Pada Pegawai Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng)

Main Author: Rizqiah, FirdaAyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116327/1/firda.pdf
http://repository.ub.ac.id/116327/2/cover-daftar_isi.pdf
http://repository.ub.ac.id/116327/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan berdasarkan adanya faktur pajak yang dalam penomoran faktur pajak dibuat sendiri oleh wajib pajak atau PKP, sehingga banyak terjadi pajak fiktif yang salah satunya adalah nomor seri faktur pajak ganda dan faktur pajak yang tidak dilaporkan ke KPP oleh wajib pajak atau PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pelaporan wajib pajak pada saat diterapkan faktur pajak masih mengalami naik turun setiap bulan tergantung jumlah wajib pajak atau pengusaha kena pajak yang terdaftar pada awal bulan sehingga juga akan berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak atau pengusaha kena pajak dalam melaporkan SPT. Sehingga diterapkan sistem elektronik nomor faktur (e-NOFA) pajak. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan elektronik nomor faktur pajak dapat meningkatkan pelaporan wajib pajak dapat dapat diketahui dengan menggunakan uji “t” dengan taraf signifikan t0,05;df.22 = 1,717. Nilai rata-rata kepatuhan wajib pajak, pajak lebih bayar dan pajak nihil dengan menggunakan uji “t” dengan menghasilkan H0 ditolak dan H1 diterima, maka nilai rata-rata pelaporan wajib pajak setelah atau sesudah menggunakan e-NOFA lebih meningkat dari pada nilai rata-rata jumlah pelaporan wajib pajak sebelum menggunakan e-NOFA. Sedangkan pajak kurang bayar Ho diterima dan H1 ditolak yang menyebabkan tidak ada beda, maka nilai rata-rata sebelum menggunakan e-NOFA dan sesudah menggunakan e-NOFA sama. Saran yang berikan berdasarkan penelitian ini adalah Pegawai pajak harus lebih intens dalam bimbingan kepada wajib pajak dan mendata ulang semua wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggunakan e-NOFA, selanjutnya pegawai pajak melakukan pengawasan kepada PKP agar lebih terkontrol dalam melakukan sistem e-NOFA.