Efektifitas Dana Pembangunan Fisik Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang
Daftar Isi:
- Implementasi otonomi daerah menurut UU No.32 Tahun 2004 dan otonomi desa berdasarkan PP No.6 Tahun 2014 menjelaskan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daearah, daerah ke pemerintahan desa dengan memberikan keleluasaan daerah dan desa untuk mengelola keuangannya sendiri. Desa memiliki sumber pendapatan dari pemerintah daerah yaitu alokasi dana desa 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat dan 30% untuk belanja apratur dan operasional Pemerintah Desa. Pemanfaatan alokasi dana desa oleh pemerintahan desa dilakukan untuk pembangunan fisik. Namun, penggunaan dana ADD untuk pembangunan fisik tersebut tidak sesuai dengan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung karena adanya bestek sehingga mengurangi kualitas pembangunan fisik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan yang menjadi fokus penelitian adalah efektifitas dana pembangunan fisik di Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, dan fator-faktor pendukung dan penghambat efektifitas dana pembangunan fisik Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Lokasi penelitian ini di Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Analisis data peneliti menggunakan analisis Miles dan Hubermen terjemahan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi (1992:20). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penggunaan dana ADD untuk pembangunan fisik Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang pada tahun 2010 sampai 2012 telah dilakukan secara efektif, namun belum efesien karena tidak memenuhi bestek yang telah ditentukan sehingga mengurangi kualitas pembangunan fisik. Faktor penghambat antara lain keterbatasan dana, pengusulan dana biasanya selain ADD sudah mengajukan proposal tetapi tidak terealisasi dan sebelum pengajuan dana ke pemerintah Kabupaten terlebih dahulu mengajukan RAP terkadang ada pelelangan harga bahan pokok bangunan.