Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Main Author: Putri, HerristaAnggieWijono
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116273/1/DAFTAR_ISI.pdf
http://repository.ub.ac.id/116273/2/SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/116273/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar karena adanya perusahaan atau industri di Kota Malang yang membutuhkan tenaga kerja yang banyak serta adanya universitas ataupun lembaga pendidikan di Kota Malang yang cukup banyak diminati oleh pelajar sehingga mengakibatkan sebagian besar penduduk di Kota Malang mendirikan sebuah usaha pemondokan (kos-kosan). Dengan melihat kondisi tersebut, Pemerintah daerah Kota Malang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dan Kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan terhadap terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Penelitian menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara di, observasi dan dokumentasi. Melibatkan pegawai Badan Perizinan Terpadu Kota Malang, pegawai Dinas Pendapatan Kota Malang, Ketua RT atau RW, Penghuni pemondokan (Kos-kosan) mahasiswa dan mahasiswi dan pemilik pemondokan (Kos-kosan) . Analisis data dilakukan dengan menggunakan Miles dan Huberman model interaktif, analisis fokus sebagai kelanjutan proses dari pengumpulan data dan kesimpulan pembuatan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan belum bisa terlaksana dengan baik serta pajak yang dihasilkan masih sedikit. Hal ini dibuktikan adanya pemilik pemondokan (kos-kosan) yang hanya sedikit mengurus izin untuk usaha tersebut. Selain itu, pemilik pemondokan (kos-kosan) juga tidak membayarkan pajak. Rekomendasi yang peneliti berikan berupa Sebaiknya mengadakan kerjasama antara Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang, Dinas Pendapatan Kota Malang dan RT atau RW untuk bisa menjalankan peraturan usaha pemondokan agar bisa berjalan dengan baik, Seharusnya ada pengawasan yang ketat dari pihak RT maupun RW serta warga sekitar untuk bisa menjaga pemondokan (kos-kosan) terutama pemondokan yang dititipkan agar bisa tertib dan tentram, Seharusnya ada peneguran dari pihak RT atau RW untuk bisa memantau pemondokan (kos-kosan) yang belum mengurus ijin ataupun menambah kamar