Kualitas Anggaran dan Belanja Daerah terhadap Penyediaan Pelayanan Masyarakat dalam Mendorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Studi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten)
Main Author: | Susetyo, IvanBudi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116256/1/Skripsi_Ivan_Budi_Susetyo_2010_%28FULL%29.pdf http://repository.ub.ac.id/116256/ |
Daftar Isi:
- Perencanaan keuangan daerah digambarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan kualitas anggaran daerah terhadap penyediaan pelayanan masyarakat, kualitas belanja daerah terhadap penyediaan pelayanan masyarakat dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Anggaran daerah berkualitas dengan memenuhi prinsip anggaran Rinusu (2003) meliputi transparan, partisipatif, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektifitas, serta Munir (2003) meliputi rasional dan terukur, otorisasi oleh legislatif, komprehensif, keutuhan anggaran, nondiscretionary appropriation, periodik, akurat, jelas, dan diketahui publik. Belanja daerah berkualitas dengan memenuhi prinsip belanja Thorn (2002) meliputi prioritas politik, efisiensi, dan kualitas pelayanan pemerintah serta Adisasmita (2011) meliputi kriteria dalam pemilihan program, jumlah pengeluaran, arah pengeluaran anggaran, implikasi dari program-program, integrasi alokasi dana belanja, dan lembaga yang terlibat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan di lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Lebak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum anggaran serta belanja daerah Kabupaten Lebak berkualitas dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal. Adapun faktor pendukungnya adalah adanya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terjalinnya sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif, adanya peran Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP), serta adanya upaya efisiensi penggunaan anggaran, sedangkan faktor penghambatnya adalah keterbatasan waktu, kurangnya persiapan, kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan dan keterlambatan data, serta keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Untuk meningkatkan kualitas anggaran dan belanja daerah, peneliti memberikan saran agar lebih disiplin dalam persiapan perencanaan anggaran, lebih mematangkan persiapan perencanaan anggaran, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi informasi, meningkatkan sumber pendanaan daerah, serta meningkatkan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas anggaran dan belanja daerah.