Analisis Efektivitas Penerimaan Dan Kontribusi Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar)
Daftar Isi:
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenai pelaksanaan otonomi daerah menjelaskan pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan semua urusan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan penggalian potensi sumber daya yang dimiliki termasuk pendapatan asli daerah guna memenuhi kebutuhan daerah dan pelayanan masyarakat. Salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari sektor retribusi daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar tingkat efektivitas penerimaan dan kontribusi berbagai jenis retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah, serta upaya yang dilakukan pemerintah daerah khususnya Kota Blitar dalam meningkatkan penerimaan retribusi daerah melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penerimaan retribusi daerah berdasarkan jenis-jenisnya selama periode 2008-2012 secara keseluruhan sudah efektif. Tetapi kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah selama periode tersebut masih kurang. Hal ini dikarenakan realisasi penerimaan retribusi daerah yang tiap tahunnya belum dapat mencapai target yang ditentukan serta peningkatan penerimaan yang diperoleh tiap tahun sedikit dan terkadang mengalami penurunan. Faktor penyebab hal tersebut adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan kepatuhan wajib retribusi dalam memenuhi kewajiban retribusi serta kurangnya kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Berdasarkan analisis tersebut, menunjukkan bahwa program intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan pemerintah belum optimal maka diharapkan pemerintah dapat meningkatkan program tersebut, antara lain dengan cara melakukan kerja sama dengan kantor dinas yang terkait dengan retribusi daerah, melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat atau wajib retribusi dan melakukan transparansi dalam menyampaikan hasil penerimaan pendapatan asli daerah dalam bentuk APBD yang dipublikasikan, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh dalam melaksanakan kewajiban membayar retribusi. Dengan upaya tersebut diharapkan penerimaan retribusi daerah dapat meningkat secara optimal dan kontribusinnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Blitar.