Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Di Kota Malang (Studi Di DPRD Kota Malang)

Main Author: Rossevelt, FranklinAsido
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/116238/1/Franklin_Asido_Rossevelt_105030103111001_PERPUS.pdf
http://repository.ub.ac.id/116238/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian skripsi ini, penulis mengambil judul: Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pelaksanan APBD Di Kota Malang, dengan latar belakang Otonomi Daerah diadakan untuk menjamin efisiensi penyelenggaran Pemerintah, juga untuk memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berkehendak meletakan suatu garis politik Otonomi Daerah menurut cara Desentralisasi menggantikan undang–undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999. Kota Malang adalah salah satu Daerah Otonom yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Masalah yang cukup penting di Daerah Otonom adalah masalah keuangan. Untuk membiayai keperluan-keperluan Daerah dalam satu tahun anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai lembaga legislatif Daerah berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanan APBD. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa, mendeskripsikan pelaksanaan, dan menganalisa fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pengelolaan APBD diKota Malang. Manfaat Penulisan adalah manfaat teoritis, manfaat akademisi, dan manfaat praktis. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Fokus penelitian ialah 1. Proses pelaksanan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanan APBD (i.Mekanisme dan prosedur pengawasan, ii. Bentuk pengawasan: audit, pengujian, pengusutan dan penilaian. iii. Macam-macam pengawasan: preventif, represif. iv, teknik pengawasan: pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung) 2. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolahan APBD (kendala internal, eksternal, administratif). Jenis data dalam penulisan skripsi ini ialah: Data Primer, dan Data Sekunder. Teknik pengumpulan data ialah: observasi, wawancara, metode penelitian, dan dokumentasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan melalui kemitraan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DPRD itu sendiri. Bentuk pengawasan, melalui1. audit yaitu mengevaluasi laporan realisasi APBD Kota Malang secara keseluruhan (APBD tahunan) dengan memeriksa laporan APBD dan catatan APBD dan juga inspeksi dilapangan. 2. pengujian: fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan pada rencana yang di lengkapi dengan standard atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah kegiatan lembaga atau kebijakan publik “berhasil”,”gagal”, atau “menyimpang”dalam pelaksanan rencana atau kegatan tersebut. 3, pengusutan dan penilaian: DPRD Kota Malang dalam melakukan pengawasan APBD tidak memiliki kemampuan pengusutan maupun penilaian apakah suatu program tertentu dijalankan atau dibatalkan. Macam-macam pengawasan, sebagai berikut: satu, preventif yaitu DPRD Kota Malang dalam tahap pengawasan preventif kurang adanya kinerja yang maksimal, dalam pengawasan preventif yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang hanya mengesahkan anggaran yang sudah disusun oleh setiap SKPD dalam 1(satu) tahun yang akan datang sesuai dengan plafon-plafon yang ada. Teknik-teknik pengawasan langsung, melakukan pengawasan dilapangan maupun menampung aspirasi masyarakat apabila ada suatu tindakan penyelewengan anggaran. Pengawasan tidak langsung, kurang efektif karena setiap SKPD melaporkan ke Dewan selalu yang positif bukan negatif maka pengawasan APBD kurang maksimal. Kendala-kendala dalam melakukan pengawasan APBD yang terdapat di DPRD Kota Malang ada tiga, yaitu: Kendala Internal, Kendala Eksternal, maupun Kendala Administratif.