Evaluasi Atas Penyelesaian Keberatan Dalam Upaya Menyelesaikan Sengketa Di Bidang Perpajakan (Studi Kasus Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi dari keberatan wajib pajak yang timbul karena perbedaan pendapat, adanya perbedaan penafsiran peraturan, ataupun kelalaian wajib serta lamanya waktu penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian keberatan dalam upaya menyelesaikan sengketa di bidang perpajakan dan untuk mengetahui penyelesaian keberatan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim III. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Fokus penelitian ini adalah proses atas pelaksanaan penyelesaian keberatan pada Kanwil DJP Jatim III dan evaluasi atas pelaksanaan penyelesaian keberatan pada Kanwil DJP Jatim III yang meliputi, perbedaan pemahaman dengan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Keberatan, dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di bagian penelaah keberatan. Metode analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini bahwa dalam menyelesaikan sebuah kasus keberatan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim III sudah sesuai dengan prosedur. Seorang Penelaah Keberatan (PK) harus terlebih dahulu memeriksa syarat formal keberatan kemudian syarat material, memanggil wajib pajak dan pemeriksa, dilanjutkan dengan meminjam buku, catatan, data, dan informasi milik wajib pajak yang berkaitan dengan materi sengketa, dan sebelum memberi keputusan Penelaah Keberatan (PK) menghadirkan kembali wajib pajak untuk menyetujui atau tidak dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Penelaah Keberatan (PK) dengan jangka waktu penyelesaian paling lama 12 (dua belas) bulan, artinya dalam menyelesaikan sebuah sengketa di bidang perpajakan di tingkat pertama harus melihat persoalannya/materi sengketanya dan diselesaikan seadil-adilnya. Dari kesimpulan tersebut, yang perlu dievaluasi adalah cara mengantisipasi para Penelaah Keberatan (PK) baru yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai Penelaah Keberatan (PK) yang membutuhkan waktu lebih lama ketika menyelesaikan suatu kasus keberatan serta perlunya penambahan jumlah Penelaah Keberatan (PK).