Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi tentang Keterwakilan Perempuan
Main Author: | Huda, MustanulSania |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/116230/1/SUMMARY.pdf http://repository.ub.ac.id/116230/2/RINGKASAN.pdf http://repository.ub.ac.id/116230/3/KATA_PENGANTAR.pdf http://repository.ub.ac.id/116230/4/DAFTAR_ISI.pdf http://repository.ub.ac.id/116230/5/DAFTAR_TABEL_%26_GAMBAR.pdf http://repository.ub.ac.id/116230/6/ISI.pdf http://repository.ub.ac.id/116230/7/JUDUL.pdf http://repository.ub.ac.id/116230/ |
Daftar Isi:
- Tingkat partisipasi perempuan dalam bidang hukum dan pemerintahan masih sangat rendah, dikarenakan dominasi kaum laki-laki jauh lebih besar. Padahal Negara Indonesia sudah memposisikan perempuan dan laki-laki dalam posisi yang sama di bidang pemerintahan dan hukum yaitu pada Undang-Undang Dasar 1945, dalam pasal 27 ayat 1, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hanya saja yang menjadi masalah adalah mindset sebagian besar masyarakat Indonesia beranggapan bahwa perempuan hanya dipandang sebelah mata yang diakibatkan oleh faktor budaya. Pemerintah berupaya dalam meningkatkan keterwakilan perempuan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada pasal 55 mengatur bahwa daftar bakal calon legislatif memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Permasalahannya hampir semua parpol secara nasional mampu memenuhi kuota 30 persen perempuan, sedangkan di beberapa daerah pemilihan belum. Hal ini juga terjadi pada Kabupaten Magetan, padahal jumlah penduduk perempuan jauh lebih banyak, akan tetapi partai masih saja belum mampu memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Maka dari itu penulis ingin mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai 30% keterwakilan perempuan pada partai politik di Kabupaten Magetan, khususnya dalam 30% bacaleg parpol serta mengetahui persepsi masyarakat terhadap keterwakilan perempuan. Proses penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah 1) Implementasi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD di Kabupaten Magetan yang mencakup komunikasi antar stakeholder yang terlibat dalam implementasi UU Nomor 8 Tahun 2012, sumberdaya implementator dalam segi kompetensi dan financial, karakteristik implementator UU Nomor 8 Tahun 2012 di Kabupaten Magetan, struktur birokrasi KPUD Kabupaten Magetan dan Partai Politik di Kabupaten Magetan, 2) Keterwakilan Perempuan pada Partai Politik di Kabupaten Magetan mencakup 30% keterwakilan perempuan pada bakal calon legislatif yang diajukan partai politik di Kabupaten Magetan, 3) Persepsi masyarakat terhadap keterwakilan perempun dalam politik dilihat dari kebutuhan masyarakat terhadap keterwakilan perempuan, kepercayaan masyarakat terhadap kader perempuan, tingkat emosional, dan pengalaman masa lalu dalam mempengaruhi persepsi masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dengan pegawai KPUD Kabupaten Magetan, pengurus partai politik dan masyarakat yang memiliki hak pilih serta dokumentasi dengan analisis data Miles and Huberman. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sudah terimplementasi tetapi tidak maksimal. Partai politik dalam memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut, melakukan komunikasi dengan KPUD Kabupaten Magetan. Selain itu juga melakukan kerjasama dengan bidang pemberdayaan perempuan di lingkup partainya serta melakukan kerjasama ditingkat perwakilan desa. Didukung pula dengan jumlah SDM yang memadai pada parpol tersebut. Meskipun demikian, masih belum maksimal dalam mendukung implementasi kebijakan yaitu pada sub tertentu masih belum menempatkan perempuan pada posisi strategis, penentuan jumlah bacaleg perempuan lebih sedikit dari laki-laki, kurangnya dukungan financial serta terbukti dengan masih adanya parpol yang belum memenuhi kuota 30% perempuan yaitu PKPI. Selain itu minat kader perempuan untuk terlibat dalam politik, juga masih sangat rendah. Permasalahan ini didukung pula dengan budaya patriarki yang masih melekat pada masyarakat yaitu menempatkan laki-laki pada posisi utama sedangkan perempuan hanya sebagai pendamping. Budaya yang masih terus dikembangkan ini, dapat membentuk karakter terhadap perempuan dan laki-laki sehingga akan mempengaruhi mindset masyarakat dalam memandang laki-laki dan perempuan. Dampaknya adalah kurang adanya dukungan masyarakat terhadap keterwakilan perempuan dalam politik yang dipengaruhi oleh persepsi. Berdasarkan hasil penelitian, penulis merumuskan saran sebagai berikut: 1) melakukan komunikasi internal partai untuk membahas perekrutan kader perempuan guna pemenuhan 30% keterwakilan perempuan, 2) Financial harus mulai disiapkan sejak dini bagi yang memang berminat kedepannya menjadi caleg serta bagi yang sudah terwacanakan untuk menjadi caleg, 3) memperbanyak kerjasama dengan lembaga perempuan diluar partai politik, 4) menempatkan perempuan pada posisi strategis terutama di kelembagaan seperti pemilu dan partai, 5) Penempatan pada bakal caleg, jumlah antara laki-laki dengan perempuan harus seimbang, 6) Memberikan pendidikan politik kepada kader perempuan agar lebih berkompeten dan bermental juang, 7) Perlunya pendidikan politik dan pendidikan gender bagi masyarakat melalui sosialisasi ataupun pemberdayaan masyarakat.