Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi dari upaya modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dimana pada tahun 2012 DJP melakukan reformasi administrasi sektor PPN dengan menertibkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan melalui penerapan program Registrasi Ulang PKP. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh variabel Peningkatan Pelayanan (X1), Penertiban Administrasi (X2), dan Pengawasan (X3) secara simultan dan parsial terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Metode penelitian yang digunakan adalah metode explanatory research, dengan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpul data yang disebarkan kepada 68 PKP terdaftar di KPP Pratama Singosari. Analisa data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dan analisis regresi linear berganda yang dibantu dengan software SPSS versi 16. Berdasarkan hasil analisis deskriptif diperoleh gambaran rata-rata hasil jawaban responden untuk Variabel Peningkatan Pelayanan (X1) adalah setuju dengan nilai mean sebesar 3,87. Pada variabel Penertiban Administrasi (X2) mayoritas responden juga memberikan jawaban setuju dengan nilai mean yaitu 3,82. Kemudian pada variabel Pengawasan (X3) rata-rata responden menjawab setuju dengan nilai mean 3,84. Sementara pada variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Y) rata-rata hasil jawaban responden juga menunjuk pada jawaban setuju, hal ini ditunjukkan dengan nilai mean sebesar 4,16. Hasil analisis regresi linear berganda menunjukkan bahwa variabel Peningkatan Pelayanan (X1), Penertiban Administrasi (X2), dan Pengawasan (X3) mempunyai pengaruh secara simultan dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib p ajak (Y). Hal ini ditunjukkan dengan hasil uji signifikansi dimana nilai Sig. sebesar 0,000. Jika dibandingkan dengan α = 0,05, nilai Sig. lebih kecil daripada α, yaitu 0,000 (0,000<0,05). Sementara dari hasil uji parsial diketahui besarnya t hitung variabel X1 terhadap variabel Y adalah 1,865. Artinya t hitung > t tabel (1,865 >1,67). Besarnya t hitung variabel X2 terhadap variabel Y adalah 4,470. Artinya t hitung > t tabel (4,470 >1,67). Kemudian besarnya t hitung variabel X3 terhadap variabel Y adalah -1,305. Artinya t hitung < t tabel (-1,305<1,67). Sebaiknya pihak KPP Pratama Singosari diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan dana pajak melalui media sosial dan mengusulkan penyederhanaan prosedur pelaksanaan Program Registrasi Ulang ke Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III agar dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.