Daftar Isi:
  • Penerapan otonomi daerah diberbagai wilayah menimbulkan berbagai ragam persoalan yang berkaitan dengan perubahan status wilayah, baik itu berubahnya kota administatif menjadi kota madya atau kota, maupun perubahan Desa menjadi Kelurahan, seperti yang terjadi pada Perubahan status Kota Batu sebagai Kota Administratif dalam praktiknya diikuti dengan adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, salah satunya adalah perubahan yang terjadi di Desa Dadaprejo menjadi kelurahan yang diatur melalui Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 13 tahun 2010. Tujuan pengesahan ini adalah untukmendiskripsikandanmenganalisisperubahan status desamenjadikelurahan di Dadaprejosertauntuk mengetahui kondisipelayananpublik di kelurahandadaprejo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Fokus dari penelitian ini adalah perubahan status desa menjadi Kelurahan Dadaprejo dilihat dari prakarsa dan kesepakatan masyarakat serta peran dari Kepala Desa berikut BPD-nya (Badan permusyawaratan Desa) dalam mengawal perubahan terkait dengan syarat pembentukan kelurahan juga pelayanan publik yang dihasilkan. HasilpenelitianinimenunjukkanbahwaPerubahan Status DesamenjadiKelurahanDadaprejodalam Kerangka Pelayanan Publik menghasilkan pelayanan yang belum maksimal dan perlu ditingkatkan diantaranyapembenahan untuk pelayanan dari ketepatan waktu pelayanan, kesopanan dan keramahan serta minimnya kenyamanan dalam memperoleh pelayanan berkaitan dengan lokasi, ruang, tempat dimana pembangunan belum dapat terpenuhi secara menyeluruh setelah berjalan kurang lebih 4 (empat) tahun. Proses perubahan status desa dadaprejo menjadi kelurahan menghasilkan perubahan yang bersifat normatifsesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 serta Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.Namun dalam pelaksanaannya proses perubahan ini menghasilkan perubahan yang bersifat empirik yang merupakan sinergi antar Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang kontraproduktif, sehingga perubahan ini sebagai konsekuensi dari hilangnya aset desa menjadi milik Pemkot Batu yang selanjutnya diberdayakan menjadi kantor Kelurahan Dadaprejo, serta berubahnya tatanan otonomi desa menjadi birokrasi kota yang terpusat pada sistem pemerintahan yang berada diatasnya.