Daftar Isi:
  • Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan. Fungsi bank tersebut biasa disebut sebagai intermediary financial, dengan fungsi tersebut bank diwajibkan agar mampu menjaga likuiditasnya supaya dapat terus menjalankan perannya sebagai lembaga keuangan. Beradasarkan hal tersebut bank dituntut untuk terus menjaga kesehatannya agar dapat mendukung fungsi dan peran bank berjalan dengan baik. Penilaian tingkat kesehatan pada umumnya dapat dilakukan dengan menggunakan metode RBBR. Metode RBBR merupakan penilaian yang berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam memandang risiko yang akan dihadapi sehingga dapat diterapkan pada bank yang kegiatan operasionalnya selalu diiringi dengan risiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan bank yang terdaftar pada IHSG sub sektor perbankan tahun 2012. Penilaian dengan metode RBBR terdiri dari empat faktor risk profile, GCG, earning dan capital dari setiap bank. Penelitian ini melalukan penilaian terhadap dua faktor dari keempat faktor yang ada, yakni earning dengan rasio ROA dan NIM, serta capital dengan CAR untuk faktor risk profile dan GCG data yang diperlukan oleh peneliti merupakan data yang berhubungan dengan internal bank yang tidak dipublikasikan (rahasia bank). Penelitian ini dilakukan terhadap 25 bank yang menjadi sampel penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian desktiptif dengan pendekatan kuantitatif. Penilaian tingkat kesehatan bank dari faktor earning dengan analisis ROA menunjukkan masih adanya bank yang masuk ke dalam kategori bank yang tidak sehat dengan nilai ROA yang berada di bawah 1,25%. Penilaian NIM menunjukkan keseluruhan bank yang menjadi sampel penelitian dapat digolongkan ke dalam bank sehat, karena setiap bank menghasilkan nilai NIM di atas 2%. Penilaian terhadap faktor capital dengan rasio CAR menunjukkan hasil yang positif pada setiap bank. Secara keseluruhan setiap bank memiliki nilai CAR di atas 10%. Berdasarkan hasil tersebut setiap bank masuk ke dalam kategori bank sehat yang telah memenuhi ketentuan besaran minimum modal bank yakni sebesar 8% yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.